Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Anang Saifudin, salah satu saksi kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tahun anggaran 2015-2018 menyebutkan, selain dirinya ada sembilan orang ikut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan rasuah dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"Iya benar saya telah menerima surat panggilan (dari KPK, Red)," kata Anang Saifudin atau Anang Bedu saat dikonfirmasi wartawan, di Tulungagung, Sabtu.

Direktur CV Panca Tunggal yang beralamat di Dusun Kendit RT 03 RW 16, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat itu mengaku menerima surat panggilan beberapa hari lalu.

Tak sendirian, Anang Bedu menyebutkan ada sembilan orang lain ikut diperiksa KPK. "Tidak semua kontraktor. Beberapa ada yang berstatus PNS," katanya pula.

Mereka sebagian sudah ada yang menjalani pemeriksaan, salah satunya ASN atas nama Yamani.

Sementara Anang diperiksa hari ini, Sabtu (27/4).

Ia membenarkan bahwa dalam surat panggilan itu tertulis pemeriksaan dirinya dan sembilan saksi lain untuk melengkapi keterangan dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"'Lek unine kok ngunu to mas' (kalau bunyinya memang begitu mas)," katanya lagi.

Namun Anang mengaku tidak tahu bagaimana surat panggilan kepada dirinya bisa tersebar ke publik dan kini viral di media sosial.

Anang mengaku memang sempat mengirim foto surat panggilan yang dia terima di grup whatsapp yang bersifat privat.

Namun rupanya unggahan foto surat panggilan itu disalahgunakan oknum anggota grup lalu disebar ke pihak lain sehingga kini viral.

Informasi yang didapat, KPK saat ini memang belum mengumumkan peningkatan status Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dari sebelumnya saksi menjadi tersangka.

KPK mengkonfirmasi, tim penyidik lembaga antirasuah saat ini masih bekerja di lapangan. Pengumuman tersangka siapa, secara resmi akan dilakukan melalui konferensi pers di KPK.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019