Manokwari (ANTARA) - Pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 001 Kampung Misepmesi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, Papua Barat, batal digelar pada Sabtu.

Masyarakat enggan datang untuk
mengulangi pemilihan karena merasa tidak ada masalah dalam pemungutan suara pada 17 April lalu

Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Manokwari Sekatan, Moses Sarawan, mengutarakan, pihaknya sudah sangat siap melaksanakan PSU di kampung tersebut. Berbagai kebutuhan logistik telah disiapkan sebelum PSU dilaksanakan.

"Surat suara, kotak suara dan seluruh formulir sudah kami siapkan. Tadi pun sebelum jam 7 pagi kami sudah siap di lokasi," katanya.

Untuk menggantikan tugas Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebelumnya yang sudah tidak bisa melaksanakan tugas di TPS, kata Moses, pihaknya pun telah menyiapkan anggota KPPS baru.

"Bukan baru juga sebetulnya, yang kami siapkan ini KPPS dari kampung terdekat. Tapi mau apalagi kalau masyarakat menolak untuk kembali melakukan pencoblosan," sebut Moses.

Terkait hasil Pemilu serentak 17 April 2019, PPD lanjut dia, tidak berani membuka segel lima kotak suara yang diserahkan TPS 001 Misepmesi. Pihaknya pun tidak akan melakukan rekapitulasi suara dari TPS tersebut.

"Dengan demikian, artinya TPS 001 dianggap nol. Tidak ada satu suara pun yang terhitung dalam pemilu ini baik untuk calon presiden-wakil presiden, DPR, DPD maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota," katanya

Pantauan Antara, hingga pukul 17 :20 WIT tidak ada pemungutan suara di TPS tersebut. Pertemuan antara Bawaslu, KPU, PPD dan kepala kampung yang digelar siang tadi pun tidak menghasilkan titik temu.

Kampung Misepmesi adalah satu dari lima TPS di Manokwari yang direkomendasikan Bawaslu untuk melaksanakan PSU. Empat TPS lain yakni TPS 46 Kompleks Bugis, TPS 39 Sanggeng, TPS 19 Wosi Gaya Baru, dan TPS 12 Amban Distrik Manokwari Barat.

PSU di empat TPS tersebut berjalan aman dan lancar. Antusiasme masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya pun cukup bagus.

Pewarta: Toyiban
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019