Kendari (ANTARA) - Pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada lima kecamatan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara berjalan kondusif.

Komisioner KPU Kota Kendari Asril di Kendari, Sabtu, mengatakan tiga TPS diselenggarakan di Kecamatan Kendari Barat, tiga TPS di Kecamatan Baruga, satu TPS untuk Kecamatan Poasia, Kambu dan Baruga.

"Penyelenggara, pengawas dan personel pengamanan dari kepolisian serta TNI bersinergi menjamin kelancaran dan kenyamanan pemilih saat menyalurkan hak suara," kata Asril.

Saat ini, kata dia sedang berlangsung rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berturut-turut capres/cawapres, caleg DPD RI, caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi dan caleg DPRD kota Kendari.

Secara terpisah Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir Muthalib mengingatkan jajaran penyelenggara agar memperhatikan hal-hal penting dalam melaksanakan PSU, yakni memastikan pemilih yang menyalurkan hak pilihnya terdaftar dalam DPT serta DPTb dan DPK yang memilih di TPS yang bersangkutan.

Komisioner kabupaten/kota agar melaksanakan monitoring bersama penyelenggara adhoc (PPK dan PPS) serta berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu guna memastikan penyelenggaraan PSU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mencegah terjadinya pelanggaran.

Menghindari hal-hal yang menjadi penyebab PSU, antara lain, pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal-hal yang menyebabkan keluarnya rekomendasi PSU oleh pengawas pemilu, antara lain, melakukan pencoblosan dengan menggunakan C 6 milik orang lain, pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb yang memiliki KTP/identitas di luar wilayah setempat, memiliki KTP-Elektronik namun terdaftar di DPT kabupaten lain.

Juga adanya pemilih yang salah masuk TPS untuk menggunakan hak pilihnya walaupun dalam kecamatan yang sama, pembukaan kotak suara atau dokumen pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan prosedur dan surat suara tidak ditanda tangani ketua KPPS.

Ketentuan lain yang penting adalah pencatatan DPTb yang tidak sesuai ketentuan tanpa menggunakan form A 5-KPU, kesalahan pemberian jumlah surat suara bagi pemilih DPTb serta melakukan dua kali pencoblosan.

Pewarta: Sarjono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019