Jakarta (ANTARA News) - Direktur Arden Bridge Investment Limited (ABIL), Widjokongko Puspoyo, Selasa, didakwa mengalirkan uang dari rekanan Bulog, Cheong Karm Chuen, ke rekening mantan Kepala Bulog, Widjanarko Puspoyo dan keluarganya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Zen Idris Ali, ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan, Widjokongko menggunakan rekening ABIL di Bank Bukopin untuk menampung uang hadiah dari rekanan Bulog sebesar 1,6 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2003 hingga Maret 2004. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening kakak Widjokongko, Widjanarko Puspoyo, di Bank ABN Amro. Transfer uang dilakukan pada 7 September 2004 sebesar 10 ribu dolar dan pada 6 Oktober 2004 sejumlah 20 ribu dolar . "Selain itu, uang tersebut juga ditransfer ke rekening istri dan anak-anak Widjanarko Puspoyo," ungkap JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian. Oleh Widjanarko, uang digunakan sebagai penyertaan modal di PT Samudera Adidaya Sentosa (SAS). Rincian aliran uang untuk penyertaan modal itu adalah pada 7 Juli 2003 sebesar 250 ribu dolar dan pada 1 Agustus 2003 sebesar 118.203 dolar ke rekening PT SAS. Kemudian, aliran ke rekening anak Widjanarko, Renaldy Puspoyo, sebesar 10 ribu dolar pada 7 September 2004 dan sebesar 2.500 dolar pada 15 September 2004. Selain itu, uang juga mengalir ke rekening istri Widjanarko, Endang Ernawati, sebesar 100 ribu dolar dan 9.470 dolar pada 15 September 2004. JPU mengungkapkan, uang juga mengalir dalam mata uang Rupiah ke rekening keluarga Widjanarko, yaitu kepada menantu Widjanarko, Andre Pasha Djuanda sebesar Rp100 juta pada 29 September 2003. Kemudian pada 16 Januari 2004 dan 17 Februari 2004, uang sejumlah Rp3 miliar dan Rp809,41 juta juga mengalir ke rekening Ade Kusmiati untuk pembayaran rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama anak Widjanarko, Renaldy Puspoyo. Puteri Widjanarko, Winda Nindyati, juga menerima uang sebesar Rp1 miliar pada 11 Juni 2004. Atas perbuatannya dalam mengalirkan uang hadiah itu, Widjokongko dijerat menggunakan pasal pasal 11 jo pasal 15 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ke-1 KUHP.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007