Dalam rapat terbatas tadi diputuskan, Presiden memindahkan ibu kota ke luar Jawa
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memilih memindahkan Ibu Kota pemerintahan keluar Pulau Jawa dengan sejumlah pertimbangan.

"Dalam rapat terbatas tadi diputuskan, Presiden memindahkan ibu kota ke luar Jawa," kata Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro usai rapat terbatas bertopik Tindak Lanjut Rencana Pemindahan Ibu Kota di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin.

Menurut Bambang, tindak lanjut terkait teknis, rancangan kota dan "masterplan" pembangunan ibu kota baru pemerintahan akan dibahas dalam pertemuan lanjutan.

Dalam rapat terbatas, Bambang memaparkan kajian Bappenas mengenai pemindahan ibu kota pemerintahan dengan tiga opsi, yakni pertama, ibu kota tetap berada di seputaran istana kepresidenan dan Monumen Nasional Jakarta dengan kantor pemerintahan yang berada kawasan tersebut.

Sementara opsi kedua yakni memindahkan lokasi ibu kota ke kawasan yang dekat dengan DKI Jakarta di seputaran Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Bodetabek). Lalu pilihan yang ketiga yakni memindahkan ibu kota pemerintahan ke luar Pulau Jawa.

"Intinya, kalau kita hanya memindahkan masih di wilayah Pulau Jawa, apalagi hanya di seputaran Jakarta, ini tidak mengurangi beban dari Pulau Jawa dan tidak membuat pembangunan lebih Indonesiasentris, tapi lebih memperkuat Pulau Jawa-nya," ujar Bambang.

Selain itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono juga mengungkap pemerintah memilih opsi memindahkan ibu kota pemerintah ke luar Pulau Jawa dengan kebutuhan lahan 40 ribu hektare jika seluruh Aparatur Sipil Negara berpindah ke kawasan baru itu.

"Kalau ASN pindah sebagian, sekitar 870 ribu penduduk, maka butuh lahannya sampai 30.000 hektare," ujar Basuki.

Dia menjelaskan kawasan yang minim resiko bencana yakni berada di Pulau Kalimantan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengusulkan daerah Mamuju di Sulawesi Barat sebagai salah satu pilihan kawasan kota.

Kendati demikian, menurut Basuki, pemerintah belum menetapkan keputusan kawasan wilayah untuk perpindahan ibu kota pemerintahan tersebut.

Basuki juga menjelaskan untuk pembangunan kantor pemerintahan seperti kantor kementerian dan lembaga, permukiman penduduk, serta infrastruktur yang dibutuhkan memerlukan waktu sekitar 4 hingga 5 tahun.

Sementara untuk perpindahan operasional maupun SDM-nya pun tidak harus dilakukan sekaligus.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019