Jakarta (ANTARA) - Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso meminta agar pemerintah melarang total iklan rokok di media daring untuk mencegah anak dan remaja dari paparan iklan rokok.

"Pemerintah harus memperkuat pembatasan iklan rokok dengan melarang total di semua media massa, termasuk media daring," kata Sumarjati dalam diskusi publik yang diadakan di Jakarta, Senin.

Sumarjati mengatakan terpaan iklan rokok berdampak pada sikap anak dan remaja pada perilaku merokok. Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Perkembangan dunia komunikasi digital pada Era Revolusi Industri 4.0 juga berperan penting bagi lalu lintas pesan publik. Salah satunya pemasangan iklan, termasuk produk rokok, dari media cetak atau penyiaran ke media daring.

"Iklan rokok di media daring bisa diakses anak-anak dan remaja tanpa ada batasan waktu dan usia," tutur Sumarjati.

Menurut AC Nielsen, iklan rokok di media televisi menurun menjadi Rp1,2 triliun pada 2018 dari sebelumnya Rp2,8 triliun pada 2017. Diduga penurunan itu merupakan dampak dari peralihan iklan dari media televisi ke media daring.

Sementara itu, peneliti TCSC-IAKMI Ridhwan Fauzi mengatakan iklan rokok lebih banyak memapar anak-anak dan remaja daripada orang dewasa.

"Hasil studi yang dilakukan London School of Public Relation Jakarta pada 2018 menemukan tiga dari remaja mengetahui iklan rokok dari media daring," katanya.

Anak-anak dan remaja banyak menemukan iklan rokok melalui Youtube, berbagai situs web, Instagram serta permainan daring.

"Terpaan iklan rokok di media daring memiliki pengaruh signifikan terhadap sikap merokok remaja Indonesia dengan kekuatan 31,8 persen," jelasnya.

TCSC IAKMI mengadakan diskusi publik tentang iklan rokok di media daring. Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasa Putra, Kepala Subdirektorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan Theresia Sandra Diah Ratih dan Ketua Departemen Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Media Siber Indonesia Wisnu Nugroho. (*)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019