Jakarta (ANTARA) - Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bambang Hermanto menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tidak peduli penggunaan uang negara di kementerian yang dipimpinnya.

"Saudara sama sekali tidak peduli dengan uang negara ini, uang sudah dibuang, penyimpangannya banyak, lantas di mana letak kesalahan seperti ini?" tanya hakim Bambang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Setelah peristiwa ini, kami rapat internal semua deputi dan eselon II kami undang untuk melakukan evaluasi lebih lanjut dan BPK sudah memeriksa keuangan di Kemenpora," jawab Imam Nahrawi.

Ikhwal hakim Bambang menyampaikan hal tersebut karena Imam belum juga menjatuhkan sanksi internal kepada para pejabat dan pegawai Kemenpora yang menerima suap dalam perkara ini.

Ada tiga orang tersangka dari pihak Kemenpora dalam perkara ini yaitu Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta.

"Apa kesalahan mereka? Sejauh mana pemeriksan internal atas kesalahan Mulyana yang sesuai disposisi saudara ditelaah dan dilaporkan?" tanya hakim Bambang.

"Kami belum melakukan itu," jawab Imam Nahrawi.

"Kenapa? Ini kan tanggungjawab saudara, kan paling tidak seharusnya dilakukan pemeriksaan?" tanya hakim Bambang.

"Kami tugaskan inspektorat dan biro hukum terhadap hal ini untuk dievaluasi," jawab Imam.

"Sampai sekarang belum ada ya?" tanya hakim Bambang.

"Belum," jawab Imam.

"Apa tanggung jawab saudara terhadap anak buah?" tanya hakim Bambang.

"Rentang kendali sebagai Menteri panjang dan saya sudah memberikan delegasi bila ditemukan tidak sesuai verifikasi akan secara administrasi keuangan akan dilihat Inspektorat dan BPK, kalau kegiatan bila tidak sesuai rancangan anggaran akan jadi evaluasi kami," jawab Imam.

"Saudara harusnya lebih tanggap untuk memeriksa, jangan dibiarkan saja begitu tapi hasilnya kan belum ada," tegas hakim Bambang.

Imam bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019