Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penegakan hukum bidang ketenaganukliran.

"Karena semakin banyak pemanfaatan teknologi nuklir tersebut dibutuhkan pengawasan yang ketat terhadap pemanfaatan tersebut guna menjaga risiko negatif yang mungkin timbul terhadap manusia maupun lingkungan," kata Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto dalam Konferensi Informasi Pengawasan 2019 dengan tema Penegakan Hukum dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Hotel Sangri-La Jakarta, Selasa.

Jazi menuturkan tenaga nuklir semakin banyak dimanfaatkan di berbagai bidang mulai dari bidang medik, industri, pertanian, pangan serta penelitian. Di lain sisi, teknologi nuklir mempunyai potensi bahaya radioligis yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan, sehingga perlu pengawasan yang harus semakin ditingkatkan untuk menjaga penggunaannya tetap memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan.

Pada kesempatan itu, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Ketenaganukliran oleh Sekretaris Utama Bapeten Hendriyanto Hadi Tjahyono dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Idham Aziz yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri Brigjen Pol Fadil Imran.

Penandatangan kerja sama itu disaksikan oleh antara lain Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dan Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto.

Kerja sama itu sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto dan Kepala Polri Tito Karnavian pada 10 Januari 2019.

Kerja sama itu ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman instansi penegakan hukum atas ketentuan peraturan perundangan bidang ketenaganukliran.

"Diharapkan kegiatan ini dapat menumbuhkembangkan budaya keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir dan mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berlandaskan pada aspek kepastian dan ketertiban hukum sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dalam masyarakat," ujarnya.

Penegakan hukum bidang ketenaganukliran dilakukan sesuai amanah dari ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.



***3***

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019