Kota Pekanbaru (ANTARA) - Jikalahari memberikan acungan jempol atas keberanian KPK pada 29 April 2019 menetapkan Korporasi PT Palma Satu, Suheri Tirta (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014) dan Surya Darmadi (Pemilik Darmex Grup) sebagai tersangka tindak pidana korupsi perkebunan sawit.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan atau perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi non kawasan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014 untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Riau," kata Koordinator Jikalahari, Made Ali, di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Made, pada 2014, Gubernur Riau Annas Maamun di OTT KPK di Jakarta, lalu KPK menetapkan Gulat Manurung dan Edison Marudut sebagai tersangka, selain Annas Mamun.

Ia mengatakan Annas Mamun divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta pada tahun 2015 sedangkan gulat Manurung divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta tahun 2014. Edison Marudut divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta tahun 2016.

"Surya Darmadi memerintahkan Suheri Tirta untuk memberi duit Rp8 Miliar kepada Annas Mamun, dan Suherti Tirta menyerahkan duit Rp3 Miliar dari Rp8 Miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas Mamun agar dalam surat Gubernur Riau memasukkan revisi Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan menjadi non kawasan hutan salah satunya memasukkan anak perusahaan Grup Darmex Agro yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, di Indragiri Hulu," katanya.

Anak-anak perusahaan tersebut, kata dia, selama ini sebagian besar berada dalam kawasan hutan. Itu artinya illegal, sebab tidak ada izin dari Menteri Kehutanan. Jika, usulan revisi dari Gubernur Riau disetujui Menteri Kehutanan, otomatis areal anak perusahaan Darmex Agro tersebut menjadi APL dan tidak perlu izin dari Menteri Kehutanan.

Temuan Eyes On The Forest (EoF) pada 2018, kata Made, tersangka PT Palma Satu yang berada di Desa Batang Gangsal, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, menemukan PT Palma Satu menanam sawit dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau, areal PT Palma Satu berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat di konversi, dari 14.528 hektar hanya sekitar 119,65 hektar yang berada di areal peruntukan lain, selebihnya berada di dalam kawasan hutan.

Namun, mengapa hingga detik ini, katanya, Gakkum KLHK belum menetapkan PT Palma Satu tersangka pidana
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

"Meski lima tahun kemudian korporasi perkebunan sawit menjadi tersangka, KPK layak diapresiasi atas keberaniannya melawan kejahatan korporasi. Keberanian ini juga wujud gerakan yang diinisiasi KPK bernama Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberda Daya Alam (GNPSDA) yang digaungkan sejak 2013," kata Made.*


Baca juga: 518 korporasi terkait kejahatan lingkungan kena sanksi


 

Pewarta: Frislidia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019