akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan jumlah rumah sakit yang terakreditasi telah meningkat dibanding tahun lalu hingga mencapai 87,8 persen, menyusul dijadikannya akreditasi sebagai persyaratan untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis, menyampaikan sisa 12,2 persen atau 271 rumah sakit yang belum terakreditasi memiliki waktu hingga 30 Juni untuk menyelesaikan proses akreditasi agar dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan program JKN kepada masyarakat.

Dia menyebut jumlah rumah sakit yang terakreditasi meningkat dari 2018 yang hanya 67,4 persen dari 2.528 fasilitas kesehatan rujukan menjadi 87,8 persen pada April 2019.

Sedangkan sebanyak 482 rumah sakit akan habis masa berlaku akreditasinya pada 2019 dengan tanggal yang berbeda-beda. Sejumlah RS tersebut juga harus memperbarui masa berlaku akreditasinya agar bisa melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami akan mengingatkan setiap dua bulan ke depan, kirim surat pada rumah sakit menginformasikan pada masyarakat nanti bulan Juni RS x akan habis masa akreditasinya,” kata Budi.

BPJS Kesehatan akan memberikan informasi kepada masyarakat yang ditempatkan pada RS tertentu bahwa rumah sakit terkait tidak akan melayani program JKN, dan disertai dengan pilihan-pilihan RS di sekitarnya yang masih melayani pasien BPJS Kesehatan untuk menjalani pengobatan.

Sementara untuk rumah sakit di daerah tertentu yang menjadi fasilitas kesehatan rujukan satu-satunya di wilayah itu, akan diberikan diskresi untuk dapat melakukan proses akreditasi lewat dari tanggal 30 Juni 2019.

“Kita tidak akan membiarkan masyarakat menjadi korban ketika RS itu satu-satunya di wilayah itu, kita tetap berikan kesempatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.

Budi menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat).

Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).


Baca juga: BPJS Kesehatan bayar utang rumah sakit Rp11 triliun
Baca juga: IDI paparkan defisit BPJS berdampak pada RS hingga pasien


Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019