Jakarta (ANTARA) - PT Asabri dan PT Taspen diminta untuk menyiapkan peta jalan penggabungan program jaminan sosial dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 2029, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, kata .
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Soeprayitno.

Usai seminar nasional terkait hari buruh internasional di Jakarta, Kamis, ia mengatakan, kewajiban membuat peta jalan (road map) berada di PT Asabri dan PT Taspen untuk mengukur kesiapan mereka untuk bergabung sebagaimana diamanatkan UU.

Dia juga menjelaskan bahwa minggu lalu, DJSN mengundang semua pihak terkait untuk membahas penggabungan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS-TK dengan target waktu penggabungan paling lambat 2029.

Ketika menjawab pertanyaan apakah secara organisasi, Asabri dan Taspen melebur ke BPJS Ketenagakerjaan atau hanya programnya yang melebur, Soeprayitno mengatakan hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan.

Dia juga menjelaskan adanya permintaan khusus untuk kualitas perlindungan dan pelayanan kepada aparat kepolisian dan TNI terkait jenis pekerjaan dan risiko kerja yang dihadapi.

"Kualitas pelayanan dan perlindungan bisa disesuaikan karena yang terpenting adalah perlindungan dasar, sementara perlindungan premium dan lainnya bisa dibicarakan kemudian."

Sementara Dirut BPJS Ketenagakerjaaan Agus Susanto mengatakan siap menerima pengalihan tugas negara tersebut sebagaimana yang diamanatkan UU.

Dia juga menyatakan siap membicarakan dan mendiskusi pengalihan tersebut karena sejak menjadi badan hukum publik (BPJS Ketenagakerjaan, dahulu PT Jamsostek) pihaknya sudah bertransformasi menjadi lembaga nirlaba.

PT Taspen selama ini memberi perlindungan Jaminan Pensiun kepada pegawai negeri sipil dan PT Asabri untuk aparat kepolisian dan TNI. Sementara Jaminan Kesehatan bagi PNS dan personel Polisi/TNI diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun bagi pekerja swasta, BUMN, pegawai pemerintah non-ASN, pekerja informal, profesional (seni, atlet dan lainnya) serta pekerja mandiri.

Baca juga: Pemerintah diimbau tuntaskan disharmoni regulasi jaminan sosial
Baca juga: Taspen Life catatkan pendapatan premi Rp528,12 miliar pada 2018
Baca juga: Taspen resmi jadi penyelenggara jaminan sosial

 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019