Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 409,65 gram yang diamankan dari salah seorang kurir berinisial MR.

Pemusnahan yang disaksikan perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, kejaksaan dan kuasa hukum terdakwa, digelar di halaman kantor BNNP NTB, di Mataram, Kamis.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB, AKBP Denny Priadi, usai memimpin acara pemusnahan barang bukti mengatakan, narkotika jenis sabu yang sudah dimusnahkan merupakan hasil operasi di salah satu kantor jasa ekspedisi di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, pada 16 Maret 2019.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman barang diduga narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman lalu melakukan penyelidikan. Kemudian kami melakukan penangkapan," katanya.

BNNP NTB, kata dia, masih terus mengembangkan kasus tersebut dan telah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Riau untuk mengetahui siapa pemasoknya.

Data Kepolisian Daerah NTB tercatat, jumlah kasus narkoba di NTB pada 2018 mencapai 734 kasus. Angka tersebut meningkat cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya sebanyak 586 kasus.

Barang bukti narkoba yang berhasil disita, antara lain sabu-sabu 4.442,24 gram, ganja 43.028,81 gram, dan ekstasi 209 butir.

Maraknya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi NTB.

Gubernur NTB H Zulkieflimansyah telah memberikan tugas khusus kepada Tim Penyelaras Program Pemerintah untuk membuat formulasi terkait dengan penanganan masalah peredaran narkoba di wilayahnya.

Baca juga: Kapolres Mataram Tinjau Sarang Sabu-sabu Milik Wawan di Abian Tubuh
Baca juga: Polres Mataram musnahkan satu ons sabu-sabu


 

Pewarta: Awaludin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019