Pemerintah Indonesia saat ini, telah menjadikan penyediaan infrastruktur prioritas untuk mendukung upaya pencapaian target pertumbuhan ekonomi ke depan
Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan menawarkan investasi infrastruktur perhubungan darat melalui kegiatan Market Sounding.

Proyek-proyek infrastruktur yang ditawarkan antara lain pengoptimalan pemanfaatan Terminal Penumpang Tipe A yaitu Terminal Tirtonadi Kota Surakarta, Terminal Tawang Alun Kabupaten Jember, Terminal Harjamukti Kota Cirebon, Terminal Mangkang Kota Semarang, Terminal Ciakar Kabupaten Sumedang, dan Terminal A. Sanusi Kota Sukabumi dengan total estimasi nilai investasi sebesar Rp1,1 triliun.

"Pemerintah Indonesia saat ini, telah menjadikan penyediaan infrastruktur prioritas untuk mendukung upaya pencapaian target pertumbuhan ekonomi ke depan. Untuk pelaksanaan program tersebut pemerintah telah melakukan kerjasama dengan badan usaha baik BUMN, BUMD maupun pihak swasta dalam rangka mengatasi terbatasnya anggaran pemerintah," kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Selain itu juga ditawarkan kerja sama untuk 134 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Pemerintah, lanjut Ikmal, juga akan menawarkan kerja sama dengan badan usaha dalam rangka pengelolaan aset infrastruktur yang ada saat ini dalam bentuk Barang Milik Negara (BMN) untuk mengoptimalkan pemanfaatannya.

Beberapa mekanisme yang dapat dipakai dalam rangka pemanfaatan BMN untuk mendukung penyediaan infrastruktur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah antara lain sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) serta kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan pelaksanaan kerja sama melalui sewa, KSP, BGS/BSG dan KSPI dilakukan terhadap barang milik negara yang sudah jelas status kepemilikan asetnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Kementerian Keuangan No 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

Skema yang kedua yaitu Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha KPBU yang didasari Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dan Peraturan Menteri PPN No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU merupakan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk pembangunan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah khususnya dalam melaksanakan pelayanan umum.

"Skema ini sangat potensial untuk dimanfaatkan dalam pembangunan infrastruktur transportasi yang saat ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan APBN yang dimiliki pemerintah dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur," kata Budi.

Budi menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 853 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A di Seluruh Wilayah Indonesia dan KM Perhubungan Nomor KP 529 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia, telah ditetapkan penentuan lokasi 99 Terminal Tipe A dan 134 UPPKB.

"Infrastruktur ini sangat berpotensi untuk dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal," ujarnya.

Baca juga: BKPM sebut investor sambut positif hasil hitung cepat Pilpres
Baca juga: BKPM: Realisasi investasi triwulan I-2019 capai Rp195,1 triliun

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019