Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan setelah sidang Isbat.

"(Pemberlakuannya) nanti setelah ada sidang Isbat, kalau Isbatnya disidangkan hari Minggu, ya besoknya langsung berlaku," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro, di Jakarta, Jumat.

Dijelaskan Asiantoro, penerapan pembatasan jam opersional tempat hiburan akan diberlakukan pada hari pertama puasa.

"Hari pertama puasa (pembatasan jam operasional) langsung berlaku," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI telah memsosialisasikan pembatasan jam operasional tempat hiburan dengan membagikan stiker bertuliskan 'tutup' dan 'buka'.

Tempat hiburan yang dipasang stiker bertuliskan 'tutup' diharuskan tutup sepanjang bulan puasa Ramadhan.

Dalam stiker bertuliskan 'tutup' tercantum tempat hiburan yang wajib tutup, yakni bar, griya pijat atau spa, klab malam, diskotik dan mesin keping jenis bola ketangkasan.

Sedangkan untuk tempat yang dipasangi stiker dengan tulisan 'buka' tercantum jenis tempat hiburan karaoke, kafe dan restoran, pub atau musik hidup dan bola sodok.

Meski tempat usaha tersebut diizinkan buka selama bulan Ramadhan tetap ada peraturan yang harus dipatuhi.

"Ada jam buka untuk yang boleh buka. Jadi walau boleh buka, tapi ada jamnya yaitu mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB," tutur Asiantoro.

Untuk diketahui, Kementerian Agama menjadwalkan sidang isbat (penetapan) awal memasuki bulan Ramadhan 1440 Hijriyah atau bulan puasa di Kementerian Agama, Jakarta, pada Minggu 5 Mei 2019.

Pewarta: Ricky Prayoga, Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019