Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Persero Budi Tjahjono ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu.

"Hari ini, KPK lakukan eksekusi terhadap terpidana Budi Tjahjono dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Selain Budi, KPK pada Sabtu juga mengeksekusi terpidana Khairudin seorang swasta dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Budi 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi Tjahjono divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Budi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan 462.795,31 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada penuntut umum KPK sebesar Rp1 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

Sementara Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari yang dikenal sebagai Tim 11.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan pidana terhadap Khairudin selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap.

Atas putusan tersebut, Khairudin pun mengajukan banding, namun hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 9 tahun penjara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019