Nunukan (ANTARA) - Saksi dari partai politik (parpol) di Kapupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, menemukan pengguna hak pilih daftar pemilih tambahan (DPTb) salah dalam menggunakan hak suara.

Saksi Partai Demokrat di Nunukan, Husnudin dan Rendy, Sabtu mengaku, mereka menemukan banyak tempat pemungutan suara (TPS) memberi pemilih DPTb lima surat suara.

Akibatnya, kata mereka, terjadi "penggelembungan" surat suara  DPR RI dan DPRD karena ketidaktahuan petugas KPPS yang tidak memahami aturan soal penggunaan surat suara Pemilu 2019.

Bahkan hal yang sama, katanya menegaskan, hal yang sama juga ditemukan di sejumlah  dan karena itu seharusnya dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa TPS itu.

"Apa pun itu adalah pelanggaran Pemilu 2019 sesuai aturan yang ada," kata Husnudin.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Nunukan, Rahman menyebutkan, permasalahan di TPS sebaiknya tidak dipersoalkan lagi pada tingkat KPU karena masing-masing punya saksi.

"Hal itu seharusnya sudah dikoreksi di tingkat kecamatan (PPK)," katanya.
 
Rahman menegaskan, jika saksi parpol menginginkan semua kotak suara dibuka di  TPS yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut, sepertinya akan sangat sulit.

Oleh karena itu dia minta saran dari Bawaslu setempat terkait dengan permasalahan ini. 

Ketua Bawaslu Nunukan, Muh Yusran menyatakan, permintaan untuk PSU oleh saksi tidak mungkin lagi dilakukan karena undang-undang membatasi hanya sampai H+10 setelah pemungutan suara.

Untuk itu Yusran mengajak seluruh saksi dan KPU berpikir proporsional agar tidak menghambat proses rekapitulasi suara yang sedang berlangsung ini.

Ia menyarankan, apabila ada permasalahan yang ditemukan terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara sebaiknya diselesaikan saja pada rapat pleno tingkat KPU kabupaten.

Jika tidak demikian maka tentunya akan berpengaruh pada rapat pleno tingkat KPU provinsi nantinya.

Bahkan, kata dia, permasalahan sebaiknya dibicarakan dengan baik antara saksi dengan PPK atau KPU agar tidak berimbas pada terhambatnya tahapan berikutnya.

Menurut dia, meskipun masa pelaksanaan PSU telah berakhir tetapi proses tersebut dapat saja dilakukan apabila ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: PDIP suara terbanyak DPR RI di Nunukan
Baca juga: KPU Nunukan: Jokowi-Ma'ruf 77.123 suara, Prabowo-Sandiaga 21.416 suara

 

Pewarta: Rusman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019