Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutk
hingga saat ini belum menerima laporan terkait Pemilu 2019 yang mengarah ke tindak pidana pemilu.

"Sampai saat ini belum ada laporan tindak pidana pemilu yang sampai ke tingkat pengadilan," kata Ketua Banwaslu Kota Mataram Hasan Basri di Mataram, Minggu.

Dari hasil pengawasan dan evaluasi yang dilakukan, Pemilu 2019 di Kota Mataram berjalan aman dan kondusif. Kalaupun ada pelanggaran, sifatnya administratif.

"Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, pelanggaran hanya bersifat administratif. contohnya, pemasangan alat peraga kampanye yang masih ditemukan melanggar dan kampanye tidak berizin," katanya.

Sementara terkait dengan indikasi terjadinya politik uang saat masa tenang, kata Hasan, ada laporan yang disampaikan masyarakat, tetapi setelah dikaji syarat formalnya belum terpenuhi.

Karena itu, Kepolisian menganggap dari semua laporan masyarakat terkait indikasi politik uang setelah dilakukan klarifikasi dan investigasi, unsur tidak terpenuhi.

"Laporan yang kami terima hanya bersifat administrasi, tetapi tidak sampai menghambat proses pemilu dan tahapan-tahapan lainnya," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lalu Martawang yang memberikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat yang telah mendukung kelancaran serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019.

"Dari sebelum hingga pascapemilihan presiden dan pemilu legislatif pada 17 April 2019, kondisi Mataram aman, kondusif dan terkendali," katanya.

Ia mengatakan, setelah pemungutan suara pada Rabu 17 April, masyarakat sudah kembali beraktivitas seperti normal, bahkan saat ini masyarakat sedang fokus menyiapakan diri menghadapi bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah.

Martawang mengatakan, meskipun di Kota Mataram terdapat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Pagesangan Barat, namun hal itu tidak sampai mengganggu stabilitas keamanan di Kota Mataram.

PSU tersebut terjadi murni karena kesalahan administrasi, dan proses PSU telah dilaksanakan pada 27 April 2019, yang berjalan dengan lancar dan tertib.

"Alhamdulillah, semua proses politik di Mataram berjalan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.

Martawang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Mataram agar tetap tenang menunggu hasil dari proses demokrasi yang sudah berlangsung dan tidak mudah terprovoksi dengan berbagai informasi di media sosial.

"Mari kita kembali beraktivitas secara normal, serahkan semua proses ke KPU dan mendukung kerja KPU untuk segera menyelesaikan tugas-tugasnya sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Undang-Undang," katanya.
Baca juga: Bawaslu Jakut sebut satu pidana pemilu masuk tahap penyidikan
Baca juga: Bawaslu tegaskan tidak ada batas waktu pelaporan pidana pemilu
Baca juga: Bawaslu Banten tangani tiga kasus pidana Pemilu 2019

Pewarta: Nirkomala
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019