Pontianak (ANTARA News) - Tiga isu hangat yang akan dibahas di dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Kota se Indonesia (Adeksi) VII di Pontianak, yakni masalah Otonomi Daerah, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan "Kriminalisasi kebijakan", kata Ketua Panitia Rakernas Adeksi ke-7, Gusti Hersan Aslirosa, Selasa. "Kalau banyak orang beranggapan tiga isu utama yang akan dibahas oleh Rakernas Adeksi, besok (Rabu, 5/12) adalah isu yang sudah basi, salah besar, karena Adeksi melihat tiga isu tersebut hingga kini masih belum berjalan sesuai keinginan masyarakat," kata Hersan, di Pontianak. Ia mencontohkan, pemerintah pusat selalu mendengungkan otonomi daerah, tetapi dalam pelaksanaannya setiap keputusan kebijakan masih berada di tangan pusat. Begitu juga dengan permasalahan NKRI, dimana saat ini banyak daerah yang mulai berani ingin memisahkan diri dari NKRI, karena merasa diperlakukan tidak adil. "Perlakuan tidak adil bisa kita lihat, bagaimana masyarakat Papua hidup serba kekurangan, padahal SDA (Sumber Daya Alam)-nya melimpah ruah, sehingga timbul keinginan lebih baik memisahkan diri daripada bergabung, tetapi tidak diperlakukan sebagaimana daerah lain," kata Hersan. Ia mengatakan, akibat melemahnya NKRI baik dari luar maupun dalam, membuat negara asing mulai memandang remeh bangsa Indonesia. Ia mencontohkan bagaimana Malaysia merebut Pulau Sipadan dan Ligitan, karena pemerintah Indonesia saat ini lemah dan tidak lagi disegani seperti dahulu. Sebagian orang berpikiran konvensional mengkambinghitamkan pelaksanaan otonomi daerah penyebab terpecahnya konsentrasi rakyat Indonesia untuk membangun bangsa. "Padahal anggapan itu sama sekali tidak benar," katanya. Ia berharap, otonomi daerah bisa memperluas peluang suatu daerah untuk maju sesuai dengan karakteristik daerah tersebut. NKRI adalah harga mati yang harus dipertahankan dan diperjuangkan dengan keberadaan otonomi daerah diharapkan dapat mempertegas komitmen kebangsaan itu. Isu ketiga yaitu kriminalisasi kebijakan, karena banyak pengalaman buruk dialami DPRD Kota periode 1999-2004 lalu terkait kasus korupsi yang dituduhkan kepada mereka, sehingga vonis publik lebih berat ketimbang vonis pengadilan. Ia mengatakan, akibat kriminalisasi kebijakan tidak sedikit pimpinan dan anggota DPRD Kota yang divonis bersalah oleh publik, sebelum kasusnya selesai diproses pengadilan. Akibatnya banyak pimpinan dan anggota DPRD Kota yang sebelumnya tokoh masyarakat yang dihormati menjadi tidak dihormati, padahal belum tentu ia bersalah. "Atas dasar itulah, kita mendorong isu tersebut menjadi agenda penting dalam Rakernas Adeksi ke-VII mendatang. Bahkan kita menjadikan isu tersebut dalam sebuah topik seminar tersendiri," kata Hersan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007