Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2019 selama 15 hari terhitung Selasa ini tanggal 7 Mei 2019 hingga 21 Mei 2019 demi menciptakan kondusivitas di Jakarta selama bulan suci Ramadhan.

"Dalam rangka cipta kondusif di bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri 2019, melalui surat telegram Kapolda Metro Jaya Nomor: STR/752/V/OPS.1.3./2019 tanggal 6 Mei 2019, Polda Metro Jaya beserta jajaran melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi Pekat Jaya 2019 selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 7 Mei 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Sasaran operasi ini sendiri, kata Argo, adalah segala bentuk tindakan pelanggaran hukum berupa premanisme seperti begal, jambret, copet, pemalakan, perampasan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Dari sisi kekuatan, Operasi Pekat Jaya 2019 Polda Metro Jaya menurunkan secara total sebanyak 478 personel kekuatan.

"Terdiri dari jumlah Satgasda sebanyak 199 personel dan Satgasres sebanyak 279 personel, totalnya adalah 478 personel," ucap Argo.

Adapun kekuatan dalam Operasi Pekat Jaya 2019 ini, Argo merinci sebagai berikut:
A. SATGASDA
1. Unsur Pimpinan: lima personel
2. Unsur Staf dan Posko: 31 personel
3. Unsur Pelaksana: 163 personel

B. Polres jajaran Polda Metro Jaya
1. Restro Jakpus: 25 personel
2. Restro Jakut: 25 personel
3. Restro Jakbar: 25 personel
4. Restro Jaksel: 25 personel
5. Restro Jaktim: 25 personel
6. Restro Tangerang Kota: 20 personel
7. Res Tangerang Selatan: 20 personel
8. Restro Bekasi Kota: 20 personel
9. Restro Bekasi: 20 personel
10. Resta Depok: 20 personel
11. Resta Bandara Soetta: 18 personel
12. Resta Pel. TJ Priok: 18 personel
13. Res Kepulauan Seribu: 18 personel

Adapun sasaran Operasi Pekat Jaya 2019 ini lanjut Argo, terbagi menjadi tiga yakni manusia, barang dan kegiatan. Untuk manusia operasi menyasar pelaku kejahatan; pelaku Curat, Curas, dan Curanmor; pelaku premanisme; mantan narapidana; pelaku debt colector; pelaku perjudian dan bandar judi; produsen, pengedar dan lemakai Miras; pengedar petasan.

"Serta pelaku tindak kejahatan lain yang meresahkan masyarakat," ucap dia.

Untuk barang, operasi ini mengincar:
1. Barang dan benda/kendaraan yang seluruhnya diduga diperoleh dari hasil tindak kejahatan.
2. Benda yg digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindakan kejahatan.
3. Seluruh benda yg dikategorikan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan termasuk benda yg
menjadi pendorong / perangsang tindak kejahatan.
4. Barang bukti hasil tindak kejahatan.
5. Benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan tindak pidana.
6. Benda uang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana.

Sementara untuk kegiatan yang jadi sasaran Operasi Pekat Jaya 2019 adalah:
1. Kejahatan jalanan dan di angkutan umum.
2. Premanisme oleh kelompok/individu yang meminta secara paksa.
3. Perampokan terhadap penumpang taxi.
4. Melakukan hipnotis.
5. Debt Colector menagih hutang dengan cara kekerasan.
6. Kejahatan di Keramaian.
7. Perampokan terhadap Nasabah Bank.
8. Kejahatan Kapak Merah.
9. Perjudian.

"Diharapkan dengan berbagai operasi yang dilakukan termasuk operasi Keselamatan Jaya, Pekat Jaya dan nanti Operasi Ketupat, akan memberikan perasaan aman pada masyarakat," kata Argo menambahkan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019