Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertahanan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Potensi Pertahanan mendorong agar pertahanan nirmiliter menjadi bagian dari program nasional yang harus diemban oleh seluruh kementerian/lembaga dalam menghadapi kompleksitas ancaman non-militer.

"Kami akan mendorong dan mengkoordinasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar pertahanan nirmiliter menjadi bagian dari program nasional yang harus diemban oleh seluruh kementerian/lembaga," kata Dirjen Pothan Kemhan, Bondan Tiara Sofyan dalam sambutannya pada FGD Tindak Lanjut Permenhan No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter Tahun 2019, di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit SDM Ditkomduk Ditjen Pothan Kemhan Kolonel Inf Purwanto, Bondan mengatakan setelah menjadi program nasional, maka seluruh kementerian/lembaga harus menjabarkan Iebih Ianjut dalam program kerja dan anggarannya.

Menurut dia, masalah pertahanan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemhan dan TNI semata akan tetapi menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara, termasuk di dalamnya peran dari kementerian/lembaga.

Kegiatan ini mengangkat tema "Melalui Sinergitas Peran Kementerian/Lembaga, Kita Bangun Pertahanan Nirmiliter Mewujudkan Sistem Pertahanan Semesta".

Ia menyebutkan, pembangunan pertahanan nirmiliter dilatarbelakangi oleh dinamika perubahan paradigma ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa yang ditandai oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saa ini.

"Ancaman yang semula bersifat konvensional (militer), saat ini dan kemungkinannya ke depan akan didominasi oleh ancaman yang bersifat non-militer ataupun kolaborasi keduanya dan bersifat multidimensional," katanya.

Ancaman tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan oleh aktor negara atau aktor non-negara serta berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keselamatan umum maupun ancaman berdimensi legislasi.

"Itulah sebabnya permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks sehingga penanganannya tidak hanya bertumpu pada kementerian yang membidangi pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait sesuai bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi," kata Bondan.

Hal itu sesuai dengan amanat UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, pasal 7 ayat 2 bahwa sistem pertahanan negara menghadapi ancaman non militer menempatkan kementerian/lembaga diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa dengan mendayagunakan pemerintah daerah.

Kedudukan kementerian/lembaga dalam pertahanan nirmiliter memiliki peran yang sangat penting karena kementerian/lembaga yang paling sering kemungkinannya dihadapkan dengan munculnya permasalahan yang dapat berpotensi menjadi ancaman nonmiliter.

Selain itu, kementerian/lembaga juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional guna menjamin keberhasilan pembangunan nasional secara berkelanjutan untuk kepentingan kesejahteraan, maupun untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, baik dalam menghadapi ancaman nonmiliter maupun sebagai kekuatan pendukung untuk menghadapi ancaman militer.

Oleh karena itu, kata Bondan, potensi kekuatan dalam menghadapi ancaman nonmiliter yang berada di kementerian/lembaga, yang bertumpu pada kualitas sumber daya manusia yang memiliki kesadaran bela negara dan profesionalisme dalam mengelola dan mendayagunakan sumber daya nasional perlu terus diberdayakan.

"Kualitas itu dibutuhkan oleh bangsa Indonesia saat ini, guna meniadakan timbulnya berbagai permasalahan yang dapat memicu terjadinya ancaman terhadap pertahanan negara yang bersifat nonmiliter," ucapnya.

Dalam rangka membangun pertahanan nirmiliter, tambah dia, Kementerian Pertahanan telah menyusun Pedoman Strategis Pertahanan NirmiIiter yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2016. Pedoman ini merupakan acuan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter, sehingga perlu dipahami oleh kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan maupun pemerintah daerah.

Sehingga, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki visi pertahanan negara dan dapat mengakomodasi kebijakan pertahanan negara sebagai dasar dalam mengelola sektornya masing-masing.

"Pedoman strategis ini merupakan dasar dalam menyusun Strategi Pertahanan Nirmiliter dan Postur Pertahanan Nirmiliter di sektor masing-masing, yang selanjutnya dijabarkan pula dalam pedoman pelaksanaan dan prosedur operasiona| tetap serta rencana kontinjensi sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman sesuai bidangnya," katanya.
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019