Jakarta (ANTARA) - Perwira Unit Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Mulyadi mengatakan dua korban tabrak lari yang terjadi pada Rabu pagi di Mampang Prapatan adalah kakak-beradik.

"Korban meninggal dunia bernama Arif Edi Sutrimo Sudar (53) alamatnya di Banjarwangi, Jawa Tengah, sedangkan korban luka bernama Wagimin Surohim (46) alamatnya sama. infonya kakak-beradik," kata Mulyadi di Jakarta, Rabu.

Arif tewas seketika di lokasi kecelakaan akibat ditabrak oleh sedan Toyota Camry bernomor polisi B 1672 SAL yang dikemudikan oleh FM (42).

Sedangkan Wagimin harus dilarikan ke RSUD Pasar Minggu untuk mendapatkan perawatan akibat menderita luka pada bagian kepala.

FM kehilangan kendali kendaraannya akibat gangguan kesehatan pada matanya yang membuatnya mendadak tidak bisa melihat.

"Yang bersangkutan itu memang matanya sakit, merasa gelap tidak bisa mengendalikan kendaraan," kata Mulyadi.

Setelah diperiksa polisi menyatakan FM tidak dalam pengaruh narkoba.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, FM sempat berusaha melarikan diri usai tabrakan dengan menerobos jalur busway namun berhasil dibekuk oleh anggota Polantas Ipda Deni Setiawan di depan swalayan Total Buah di Warung Buncit, Jakarta Selatan.

"(Pelaku) kita jerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang tidak menolong korban yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 312 UU Lalu Lintas tentang tidak menolong korban dan berusaha melarikan diri," kata Mulyadi.

Dijelaskan Mulyadi, Pasal 312 UU Lalu Lintas mengancam pelanggarnya dengan ancaman kurungan enam tahun dan Pasal 310 mengandung ancaman kurungan selama tiga tahun.

Baca juga: Polisi : Pengemudi sedan tabrak pejalan kaki akibat gangguan mata
Baca juga: Pengemudi sedan mewah di Mampang negatif narkoba


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019