Manado (ANTARA) - Peluncuran aplikasi JRku oleh PT Jasa Raharja (Persero) untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) Dodi Apriansyah, di Manado, Rabu, mengatakan inovasi yang dilakukan ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat

"Ini merupakan salah satu bukti wujud nyata bahwa BUMN hadir untuk negeri," katanya, terkait dengan peluncuran Aplikasi JRku.

Peluncuran aplikasi JRku dilakukan di Kantor Kementerian BUMN pada pekan lalu dan dihadiri Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet dan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survey dan Konsultasi Kementerian BUMN, Gatot Trihargo

Ia mengatakan Jasa Raharja terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dalam upaya menghadapi tantangan di era digital.

Adapun manfaat aplikasi tersebut, yaitu dengan JRku masyarakat bisa mengajukan santunan secara online, mengecek masa berlaku SWDKLLJ yang tertera di STNK dengan meng-entry nomor polisi, melaporkan kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas serta dapat memberikan informasi daerah rawan kecelakaan lalu lintas agar pengendara lainnya dapat lebih berhati-hati apabila melalui daerah tersebut.

Khusus bagi perusahaan otobus (PO) melalui aplikasi JRku pihak perusahaan dapat langsung menyetorkan iuran wajib yang dipungut dari penumpang, dengan mengunduh aplikasi JRku di Google Play Store untuk android dan App Store untuk IOS

Jasa Raharja merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan untuk memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut
maupun udara sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang.

Besaran santunan meninggal dunia Rp50, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya penguburan kepada korban yang tidak memiliki ahli waris Rp4 juta.

Adapun manfaat biaya tambahan yakni biaya ambulans Rp500 ribu dari lokasi kejadian (TKP) ke rumah sakit dan biaya P3K sebesar satu juta rupiah.

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019