Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarajat sebesar Rp40.000 per orang.

Wakil Ketua Baznas Kota Bekasi, Nur Hakim di Bekasi, Kamis mengatakan, penetapan besaran nilai zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat bersama Pemerintah Kota Bekasi, Kementerian Agama Kota Bekasi, Bulog, Dinas Perdagangan, serta organisasi keagamaan.

"Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan bedasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp11.000, maka besar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras jika diuangkan sebesar Rp38.500, kemudian kita genapkan menjadi Rp40.000," katanya.

Menurut Hakim, idealnya memberikan zakat fitrah itu berupa beras, karena sesungguhnya untuk zakat fitrah itu apa yang dimakan, namun terkadang umat lebih memilih mengeluarkan zakat berupa uang.

"Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, saya mengimbau kepada masyarakat agar segera membayarkan zakat fitrahnya sehingga dapat dibagikan langsung kepada yang berhak menerima," katanya.

Hakim mengatakan dari zakat fitrah yang dibayarkan diharapkan bisa mengurangi angka masyarakat prasejahtera di Kota Bekasi.

"Disegerakan, paling lambat H-3 sebelum lebaran kalau bisa, agar para amil zakat bisa menyerahkan secepatnya kepada yang berhak menerima," ujarnya.

Staf Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Kota Bekasi, M. Syambuzi menyatakan sebanyak 400.000 lembar kupon zakat fitrah telah disebar ke tiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan berbekal Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi.

Ratusan lembar kupon itu didistribusikan ke empat segmen berbeda yakni ke masyarakat melalui Kepala Seksi Kessos Kecamatan, ASN melalui UPZ dinas atau OPD, sekolah melalui Koordinator UPP dan Disdik, serta madrasah melalui pengawas Mapenda.

"Dengan ditentukannya kadar zakat fitrah untuk wilayah Kota Bekasi maka diharapkan agar umat muslim segera menunaikan kewajiban zakat fitrahnya," kata Syam.

Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz mengatakan besaran zakat fitrah di wilayahnya bila dikonversi menjadi rupiah jumlahnya sebesar Rp40.250.

"Penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil Fatwa MUI Kabupaten Bekasi," tandas dia.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019