Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan zakat fitrah yang wajib dibayar umat Islam sesuai syaratnya pada Ramadhan 1440 H sebesar Rp32.500 per jiwa.

Ketua Baznas Kabupaten Bangka, Nasir Hasan di Sungailiat, Kamis mengatakan, ketetapan zakat fitrah sebesar Rp23.500 per jiwa pada Ramadhan 1440 H itu, berdasarkan hasil rapat yang diikuti oleh seluruh pengurus masjid di Kabupaten Bangka.

"Ketetapan zakat fitrah yang diharus dibayar sebesar itu, berdasarkan pada konversi data harga beras dan harga emas di pasar selama beberapa hari terakhir," jelasnya.

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan Muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

"Ketetapan zakat fitrah yang wajib dibayar oleh umat Islam sesuai syaratnya setiap tahunnya nilai berbeda atau disesuaikan dengan harga beras dan emas saat itu," jelasnya.

Selain menetapkan zakat fitrah, kata dia, ditetapkan pula pada rapat tersebut pembayaran fidyah sebesar Rp20.000 per hari per orang.

"Bagi umat Islam yang tidak puasa sesuai dengan ketentuannya diwajibkan mengganti atau membayar sebesar Rp20.000 per hari per orang," katanya.

Dia menyarankan seluruh pengurus masjid di daerahnya yang berhasil mengumpulkan zakat fitrah maupun fidyah, untuk membuat laporan ke Baznas kabupaten karena akan dilanjutkan laporan ke Baznas pusat.

"Meskipun Baznas tidak mengetahui uang zakat fitrah yang berhasil dihimpun oleh pengurus masjid, saya berharap untuk membuat laporan untuk dilaporkan kembali ke Baznas pusat di Jakarta," jelasnya.

Baca juga: Baznas Bekasi tetapkan nilai zakat fitrah Rp40.000
Baca juga: Kemenag Kota Ternate tetapkan zakat fitrah
Baca juga: Dompet Dhuafa targetkan Rp15 miliar penghimpunan dana zakat fitrah


 

Pewarta: Kasmono
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019