Itu dilaporkan sebagai gratifikasi, tetapi setelah kejadian OTT (operasi tangkap tangan). Oleh karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan bahwa pengembalian uang Rp10 juta dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ke lembaganya tidak diproses sebagai pelaporan gratifikasi.

Adapun penerimaan uang Rp10 juta tersebut diketahui berasal dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi karena terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi, tetapi setelah kejadian OTT (operasi tangkap tangan). Oleh karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Laporan penerimaan uang Rp10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu sekitar lebih dari seminggu setelah OTT terjadi pada 15 Maret 2019 lalu di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Surabaya.

Saat OTT itu, tim KPK turut mengamankan Romahurmuziy, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Oleh karena itu, rekomendasi dari pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan," ungkap Syarif.

Saat dikonfirmasi apakah uang Rp10 juta itu akan menjadi bukti awal Menag menerima gratifikasi, Syarif hanya mengatakan bahwa hal itu tidak dapat proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar.

"Saya tidak mau menyebut itu tetapi kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya OTT," ucap Syarif.

Sebelumnya usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5), Lukman mengaku sudah mengembalikan uang Rp10 juta itu kepada KPK.

"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan pada KPK," kata Lukman.

Dalam pemeriksaannya itu, Lukman juga mengaku telah menunjukkan bukti pelaporan bahwa dirinya telah mengembalikan uang Rp10 juta itu.

Untuk diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

Selain itu, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy juga terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut Menag menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.

Pemberian itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019