bela kepentingan negara, bukan kepentingan politik tertentu
Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum mantan komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Maneger Nasution meminta polisi menjelaskan ke publik secara jelas soal penetapan Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka dugaan kasus pencucian uang.

Maneger kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan polisi juga harus menjelaskan soal penetapan tersangka Egy Sudjana (ES) dengan tuduhan menyerukan people power atau gerakan massa untuk menggulingkan pemerintahan.

"Kepolisian sebaiknya menjelaskan ke publik hal ihwal kasus UBN dan ES tersebut secara terbuka supaya tidak ada kesimpangsiuran serta tidak mempertebal kecurigaan dan ketidakpercayaan publik," kata dia.

Pihak kepolisian negara, kata dia, juga harus bisa menghadirkan akal sehat publik dan rasa keadilan publik. Sebaliknya, polisi juga harus menghindari pencederaan rasa keadilan publik.

"Melihat surat panggilan dari kepolisian tersebut, tuduhan ke UBN dan ES sangat serius," kata Direktur Pusdik HAM Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) itu.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah itu mengatakan atmosfer politik sedang tidak menentu dan polisi sebaiknya lebih arif sehingga tidak menimbulkan gejolak akibat penetapan tersangka itu.

Publik, kata dia, cukup paham kasus yang dituduhkan ke UBN dan ES. Masyarakat bisa membedakan peristiwa murni hukum dengan persoalan di luar hukum atau politis, apalagi saat ini masih dalam tahun politik sehingga polisi dituntut dapat memberi rasa keadilan publik, tambahnya.

"Ada baiknya kepolisian negara kembali ke khitahnya sebagai kepolisian negara yang mampu berdiri dengan kepala tegak membela kepentingan negara, bukan kepentingan politik tertentu," kata dia.

Adapun jika kasus tersebut terpaksa diproses, kata dia, kepolisian negara harus menangani kasus itu dengan profesional dan independen.

"Mengimbau publik untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Mari hadirkan keyakinan semoga kepolisian negara profesional adanya," katanya.


Baca juga: Pemuda Muhammadiyah minta Polri perhatikan rasa keadilan di kasus UBN
Baca juga: Ada bukti, penetapan tersangka Bachtiar Nasir bukan kriminalisasi

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019