Jakarta (ANTARA) - Ketertutupan informasi hak guna usaha (HGU) khususnya untuk konsesi perkebunan kelapa sawit sebagaimana Surat edaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang memberikan terperlindungan informasi HGU perkebunan kelapa sawit, menuai protes dari sejumlah organisasi kemasyarakatan.

“Keluarnya Surat Edaran Kemenko Perekonomian itu selain bertolak belakang dengan instruksi Presiden dalam rapat terbatas percepatan penyelesaian konflik agraria, juga menunjukkan adanya konspirasi di dalam tubuh kementerian dengan kelompok perusahaan sawit,"  kata Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

 Ini juga melengkapi kolaborasi kuat antara pengusaha sawit dengan anggota DPR yang tengah menggodok RUU Perkelapasawitan, ujarnya.

Belum lama Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, Jumat (3/5), menginstruksikan percepatan penyelesaian konflik agraria yang dihadapi rakyat dengan konsesi swasta dan BUMN. Sayangnya beberapa hari kemudian, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengeluarkan perintah yang bertolakbelakang bahkan bertentangan dengan Ratas tersebut, ujar Dewi.

Surat Edaran Nomor TAN.03.01/265/D.II.M.EKON/05/2019 tersebut berisi, pertama, kepada Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Seluruh Perusahaan Sawit agar melindungi data atau informasi kelapa sawit yang bersifat strategis; kedua, memerintahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengecualikan data/informasi hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit dari jenis informasi yang dapat diakses oleh public; ketiga, memerintahkan kepada kementerian dan perusahaan agar tidak bekerjasama atau membuat kesepakatan dengan organisasi masyarakat sipil dalam hal pemberian informasi HGU kebun sawit di Indonesia.

Menurut dia, keistimewaan yang ditujukan kepada pengusaha industri kelapa sawit tersebut adalah satu langkah inkonstitusional yang nyata-nyata sebuah pembangkangan kementerian atas perintah presiden.

“Hal ini, menurut kami akan mengakibatkan konflik agrarian tidak dapat diselesaikan secara adil, bahkan surat edaran ini membahayakan hak-hak dan masa depan petani dan masyarakat adat,” kata Dewi.

Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sejak 2015-2018 pengambilalihan tanah oleh perkebunan sawit skala besar terjadi di 409 lokasi seluas 1.132.697 hektare di Indonesia. Bahkan, dalam 15 tahun terakhir, KPA mencatat konsesi perkebunan (swasta dan BUMN) selalu menjadi penyebab konflik agraria nomor satu di Indonesia.

Sementara itu, Sekjend AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah langkah mundur di tengah menguatnya desakan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik.

Lebih jauh lagi, menurut dia, Surat Edaran tersebut justru menunjukkan arogansi Pemerintah yang tidak menghormati hukum, terutama putusan Mahkamah Agung yang telah memerintahkan Pemerintah melalui Menteri ATR/BPN untuk membuka data HGU kepada publik.

Surat Edaran tersebut juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap komitmen Presiden dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria, dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Indonesia.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, mengingat pula Pasal 3 PP 61/2010 jo Pasal 10 (1) dan 11 (2) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Badan Publik wajib membuka informasi publik, termasuk data HGU, jika kepentingan publik lebih besar dan urgent bahkan sudah mendapatkan putusan pengadilan. Maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menghindari penyelesaian konflik agraria hingga ke akar masalahnya, yakni masalah ketidakadilan sosial akibat massivenya pemberian konsesi kepada pengusaha perkebunan. M

Selama ini masyarakat sipil juga sudah melaporkan dan menyerahkan data-data konsesi yang bermasalah dengan tanah rakyat. Di masa Pemerintahan Jokowi-JK, KPA bersama 120 organisasi tani telah menyerahkan data usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) terkait konflik agraria antara desa-desa, pemukiman, kebun dan sawah masyarkat dengan konsesi seluas 662.493 hektare di 522 desa kepada pemerintah, termasuk Kemenko Perekonomian. Dari total luasan tersebut, 400.593 hektar tumpang tindih dengan HGU swasta dan negara.

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019