Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, meringkus pengguna narkoba jenis sabu-sabu Ha (31) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pakuhaji RT 02/06, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.

"Kami tangkap pelaku saat mengkonsumsi sabu-sabu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Jumat.

Sabilul mengatakan ketika digrebek petugas menemukan sebanyak 12,61 gram sabu-sabu yang sudah dikemas khusus untuk dikonsumsi.

Namun narkoba tersebut dikemas dalam dua paket, pertama dengan berat 10,53 gram dan lainnya berat 2,08 gram.

Dia mengatakan dari laporan Kapolsek Balaraja, AKP Feby Herianto bahwa petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku pascalaporan penduduk.

Petugas mengamankan alat hisap, timbangan elektronika, satu sendok dari sedotan dan satu unit telepon selular (ponsel).

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihaknya berupaya untuk mengembangkan kasus tersebut karena narkoba yang dimiliki dengan paket yang sudah dikemas, dan diduga selain pemakai juga pengedar.

Sabilul berharap warga dapat melaporkan bila ada yang mencurigai pengguna atau pengedar narkoba kepada aparat kepolisian setempat.

Sebelumnya Polsek Tigaraksa juga membekuk pengguna sabu Kn (32) warga Kampung Cibarengkok, Desa Peuser, Kecamatan Panongan.

Petugas mengamankan sabu-sabu dengan berat 30 gram di rumahnya yang disimpan pelaku di lemari, sepatu dan kamar mandi.

Petugas juga menemukan obat terlarang di rumah Kn sebanyak 30.000 butir berupa tramadol dan 2.000 butir eksimer serta 17.000 butir jenis triex.

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019