Tidak masalah, karena tanpa ada tanda tangan saksi itu rekapitulasi tetap sah, di undang-undang seperti itu
Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saling menyalip pada rekapitulasi perolehan suara pemilihan presiden di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Pada rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta yang di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat, untuk sementara Jokowi-Ma'ruf unggul di Jakarta Barat, sedangkan Prabowo-Sandi unggul di Jakarta Selatan.

Di Jakarta Barat, pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 834.038 suara, sementara Prabowo-Sandi meraih 615.101 suara, dari total perolehan sebanyak 1.449.139 suara sah.

Sebaliknya, di Jakarta Selatan, pasangan Prabowo-Sandi unggul dengan perolehan 723.008 suara, sementara Jokowi-Sandi meraih 673.100 suara dari jumlah 1.396.108 surat suara sah.

Sebelumnya diwartakan, Jokowi-Ma'ruf unggul pada perolehan suara di Kepulauan Seribu dan Jakarta Pusat.

Jokowi-Ma'ruf mendapat perolehan 8.826 suara di Kepulauan Seribu dan 333.076 suara di Jakarta Pusat. Sementara itu Prabowo-Sandi hanya meraih 8.281 suara di Kepulauan Seribu dan 315.078 suara di Jakarta Pusat.

Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum 2019 tingkat Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan berlangsung mulai 8-12 Mei mendatang.

Saat ini, rapat pleno KPU DKI Jakarta masih diskors dan rencananya dilanjutkan kembali pada pukul 20.00 WIB.

Rapat pleno tersebut sempat diwarnai aksi "walk out" sejumlah saksi dari PKS, Partai Hanura, Partai Perindo dan PPP sebagai tanggapan atas keputusan forum untuk melanjutkan rapat, sementara mereka menganggap masalah terkait dugaan selisih suara belum diselesaikan.

Menanggapi aksi walk out tersebut, Komisioner KPU DKI Jakarta, Partono menyebutkan bahwa rapat pleno akan terus berlanjut.

"Tidak masalah, karena tanpa ada tanda tangan saksi itu rekapitulasi tetap sah, di undang-undang seperti itu," ujar dia.

Pewarta: Sri Muryono dan Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019