Medan (ANTARA News) - Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan pemecatan dari kedinasan kepada Anggota Pasukan Khas (Paskhas) TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Medan, Letda PSK Adi Prayogo, yang terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap M. Ibrahim, penduduk Jalan Brigjen Katamso, Medan. Majelis hakim yang diketuai Letkol CHK TR Samosir yang juga Ketua Dilmil I-02 Medan, pada persidangan, Senin, menyatakan bahwa terdakwa yang almuni Akademi Angkatan Udara (AAU) pada 2004 itu terbukti bersalah dalam persidangan dan melanggar Pasal 351 KUHP. Terdakwa juga telah terbukti memenuhi empat unsur dalam pidana, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur menyebabkan rasa tidak senang, luka dan sakit serta unsur jika menyebabkan mati. Terdakwa bersama enam anggota Paskhas TNI AU lain yang diperiksa dengan berkas terpisah, melakukan penganiayan terhadap M. Ibrahim pada tanggal 27 Maret 2007. Akibatnya, korban meninggal dunia pada tanggal 28 Maret 2007, meski sempat menerima perawatan dari rumah sakit. Mayat korban dibawa dengan truk TNI AU dan dibuang ke Aceh Tamiang pada tanggal 29 Maret 2007. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap terdakwa serta pemecatan dari kedinasan TNI, katanya menegaskan. Putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Oditur Militer, Letkol CHK DPM Hutahean SH. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007