Malang (ANTARA anews) - Tim kuasa hukum Prof. Dr. Syamsulbahri, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjerat kasus dugaan korupsi Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) Kabupaten Malang senilai Rp 1,1 miliar, Senin mengajukan penangguhan penahanan pada PN Kota Malang dengan jaminan Rp50 juta. Pengajuan penahanan yang pertama ditolak oleh majelis hakim PN kota Malang, Kamis (6/12), dengan alasan persyaratan yang diajukan masih kurang, yaitu surat jaminan penjamin. Pada permohonan penanguhan yang diajukan ditujukan kepada pihak penuntut umum, bukan ditujukan pada pengadilan. Kuasa hukum terdakwa Syamsulbahri, Abdul Salam SH, mengatakan seluruh persyaratan pengajuan penangguhan penahanan Syamsulbahri sudah lengakap dan sudah diajukan pada pihak PN kota Malang sehingga tinggal menunggu jawaban dari majelis hakim. "Surat penjamin penangguhan penahanan Syamsulbari semua sudah lengkap termasuk uang jaminan. Uang jaminan tersebut sudah kami setorkan pada pihak pengadilan dalam hal ini PN kota Malang," katanya usai persidangan. Menurut dia, dasar penganjuan penangguhan penahanan Syamsulbahri antara lain ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya Malang itu masih dibutuhkan tenaganya di kampus. Selain itu, surat jaminan Syamsulbahri sudah lengkap meliputi persetujuan dari istri, kelurga serta kolega terdakwa di Universitas Brawijaya Malang. Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya pengajuan penangguhan penahanan diharapkan pihak pengadilan segera memberi keputusan paling lambat pada persidangan selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2007 mendatang. Sementara itu, majelis hakin PN kota Malang, Hanifah Hidayat, mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, pasalnya pengajuan penagguhanan penahanan baru saja diajukan. "Kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu, jadi belum bisa diputuskan saat ini. Selain itu pengajuan penangguhan penahanan baru diserahkan pada kami," katanya usai persidangan berlangsung. Terdakwa kasus dugaan korupsi Kimbun, Syamsulbahri sejak tanggal 2 November 2007 telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang dan dititipkan di LP Lowokwaru Malang dan telah mejalani penambahan penahanan. Syamsulbahri didakwa melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007