Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) telah mengantongi nama sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, yang diduga turut menerima aliran dana Bank Indonesia sekitar Rp31,5 miliar. Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua BK DPR, Gayus Lumbun kepada wartawan usai bertemu Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution dan tim audit BI di Jakarta, Selasa. "Kami sudah dapatkan nama-nama yang diduga ikut menerima aliran dana BI dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), belum lama ini," katanya didampingi anggota BK DPR, Ansory Siregar dan Auditor Utama Keuangan Negara (KN) III BPK, Soekoyo. Gayus Lumbun menyatakan, sesuai permintaan dari KPK, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama-nama wakil rakyat yang diduga terlibat kasus itu, karena masih dalam proses penyelidikan. Namun, Gayus memastikan nama-nama yang disampaikan KPK tidak jauh beda dengan laporan yang disampaikan LSM Koalisi Penegak Citra DPR beberapa waktu lalu. Sebagian nama itu, saat ini juga masih menjabat sebagai anggota DPR. "Ini kan masih bagian dari proses penyelidikan, sehingga semuanya belum bisa dibuka. BK DPR juga terus meneliti rekaman rapat-rapat Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan BI untuk kelengkapan aduan tersebut," kata Gayus menambahkan. Terkait hasil pertemuan dengan Ketua BPK Anwar Nasution dan tim audit BI, Gayus Lumbun mengemukakan, pihaknya mendapat banyak fakta-fakta laporan keuangan yang selama ini belum diketahui. "Kami salut dengan sikap keterbukaan BPK dalam menyelesaikan masalah ini. Yang jelas, kami sangat berharap masalah ini segera tuntas dan mereka yang terbukti terlibat harus dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Gayus Lumbun menjelaskan. "Dan tugas dari KPK untuk menuntut pemberi dan penerima aliran dana BI tersebut," katanya menegaskan. Sementara itu, Auditor Utama KN III BPK, Soekoyo kembali menegaskan, pihaknya tidak mengetahui kemana aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan BI itu berlanjut. "Soal itu, kami tidak tahu. BPK hanya melaporkan hasil audit laporan keuangan YPPI yang bermasalah," katanya. Dalam hasil audit BPK disebutkan adanya penurunan aset YPPI sekitar Rp93 miliar yang tidak disampaikan dalam laporan keuangan YPPI pada tahun 2003. Penurunan aset itu, diketahui karena adanya penggunaan dana YPPI sekitar Rp100 miliar untuk keperluan bantuan hukum dan diseminasi. Hasil audit juga menyebutkan bahwa mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak yang menerima dana YPPI bersama dengan mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoy Tiong. Rusli Simandjuntak juga disebutkan yang menyerahkan dana YPPI senilai Rp31,5 miliar kepada Komisi IX DPR, untuk pembahasan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU BI.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007