Cianjur (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak akan segan-segan mencopot setiap kepala kejaksaan negeri dan kepala kejaksaan tinggi yang lalai dalam memberantas kasus korupsi di tiap wilayah yang menjadi tugasnya. Jaksa Agung RI Hendarman Supandji, mengemukakan hal itu seusai membuka Rapat Kerja Kejagung RI di Hotel Yasmin, Puncak Cianjur, Jabar, yang diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, seluruh Indonesia, Selasa. Raker yang akan berlangsung selama 4 hari itu, dengan agenda evaluasi kinerja masing-masing Kajati selama 3 bulan terakhir, memimpin, Jampinsus, Jampidum, Jamintel dan Jampin. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dibahas pada hari terakhir raker. "Hasil dari evaluasi masing-masing Kajati itu, nantinya akan dibahas dalam raker satu persatu. Jika ada kekurangan dari kinerja tersebut, akan menjadi bahan pertimbangan dan akan diberikan waktu perbaikanselama 3 bulan ke depan," kata Hendarman. Ditegaskannya, ia terpaksa akan memberhentikan Kajati maupun Kajari yang dinilai tidak mampu menangani dan tidak dapat menuntaskan kasus korupi selama 3 bulan masa kerjannya. "Dalam evaluasi kerja para Kajati ini, kami akan melihat berapa besar tindak lajut atas laporan masyarakat yang bisa diselesaikan. Jika terbukti ada yang tidak menangani kasus korupsi selama tiga bulan kami akan copot jabatannya," sambung Hendarman. Sementara itu menyinggung terpilihnya Antasari Azhar sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dirinya menghargai keputusan yang keluar dari pihak DPR-RI itu. "Pesan saya yang pernah saya sampaikan akan dibingkai di dalam ruang kerjannya dan dia berjanji untuk tidak merusak korp Adiyaksa dengan bekerja sesuai dengan amanat rakyat melalui DPR-RI yang telah memilihnya," ucap Hendarman. Ia menambahkan, terpilihnya salah seorang bawahannya itu, berdasarkan kriteria, propesionalisme kerja dan kinerja Antasari selama ini sehingga dipercaya untuk memimpin KPK. "Semoga ke depan akan terjalin etos kerja yang lebih baik dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007