Sugiarto Wiharjo alias Alay telah mencicil uang kerugian negara kepada Kejati Lampung sebesar Rp1 miliar dari jumlah yang harus dibayar sebesar Rp108 miliar
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus bekerja keras melakukan pelacakan terkait aset narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung Sugiarto Wiharjo alias Alay.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pelacakan dan pendataan aset Alay," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Agus Ari Wibowo, di Bandarlampung, Senin.

Namun, saat ditanya jumlah pendataan aset Alay ini, Ari mengatakan belum mengetahui karena saat ini tim khusus bidang pidana khusus (pidsus) sedang bekerja memburu aset Alay tersebut.

"Belum tahu, nanti akan dikabarkan jika ada pengembangan," katanya.

Ia menambahkan, soal uang kerugian negara sampai hari ini belum ada penambahan, baik dari Alay langsung, keluarga maupun penasihat hukumnya. Pihaknya masih menunggu pihak terkait untuk mengembalikan sisa uang kerugian negara tersebut.

Sebelumnya, Sugiarto Wiharjo alias Alay telah mencicil uang kerugian negara kepada Kejati Lampung sebesar Rp1 miliar dari jumlah yang harus dibayar sebesar Rp108 miliar.

Terpidana kasus korupsi itu melalui penasihat hukumnya telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1 miliar ke Kantor Kejati Lampung pada 22 Maret 2019 lalu.

Uang yang telah dikembalikan Alay melalui penasihat hukumnya itu bersumber dari uang miliknya sendiri. Pihak Kejati Lampung tinggal menunggu sisa yang harus dibayarkan oleh Alay dari senilai Rp108 miliar.

Selain menerima uang, Kejati Lampung juga telah menyita 16 aset di beberapa wilayah yang ada di Provinsi Lampung. Sebanyak 16 aset yang telah disita oleh Kejati Lampung itu, di antaranya terletak di Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.

Pewarta: Budisantoso B & Damiri
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019