Biak (ANTARA) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Biak Numfor, Papua pada pemilu serentak 17 April 2019 dipastikan dapat meraih satu kursi DPRD Biak Numfor untuk daerah pemilihan Biak satu distrik Biak Kota.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu serentak 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) caleg PKS daerah pemilihan satu distrik Biak Kota mendapat perolehan 1.481 suara berada di peringkat tujuh.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Biak Muhammad Imnahuda dikonfirmasi, Selasa, membenarkan perolehan suara caleg PKS daerah pemilihan satu Anwar Akbar mendapat dukungan suara rakyat sangat signifikan pada pemilu serentak 2019.

"Hasil rekapitulasi hasil pemilu serentak dilakukan KPU Kabupaten Biak Numfor caleg PKS dipastikan dapat merebut satu kursi DPRD Biak Numfor,"katanya.

Ia mengakui hasil perolehan kursi DPRD Biak Numfor di pemilu serentak 2019 sangat membanggakan simpatisan kader PKS karena sejak pemilu 2009 dan pemilu 2014 tiada keterwakilan PKS di lembaga legislatif DPRD kabupaten Biak Numfor.

Imnahuda berharap dengan adanya wakil rakyat dari PKS di lembaga legislatif DPRD Biak Numfor diharapkan dapat mengemban amanah masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan kepada caleg PKS.

"Jajaran pengurus PKS Biak Numfor masih menunggu pengumuman resmi dari KPU Kabupaten Biak Numfor tentang penetapan caleg terpilih peraih kursi DPRD Biak Numfor," ungkapnya.

Berdasarkan data rekapitulasi suara pemilu serentak 2019 untuk daerah pemilihan satu distrik Biak Kota, dengan memperebutkan tujuh kursi caleg DPRD Kabupaten Biak Numfor.

Data hitung cepat pemilu 2019 peraih tujuh kursi DPRD Biak Numfor untuk daerah pemilihan satu yakni PKB 2.845 suara (Udhin Faisal),Golkar 1.898 suara (Evert Christian), PPP 1.870 suara (Abdul Khalik),PDIP 1.865 suara (Milka Rumaropen), PAN 1.698 suara (Anthon Kho), PSI 1.524 suara (Lina Tangdiala) dan PKS 1.481 suara (Anwar Akbar).

Informasi Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Mathias Yan Morin menyebutkan penetapan hasil perolehan suara parpol dan caleg terpilih hasil pemilu serentak 17 April 2019 akan dilakukan serentak oleh KPU Pusat pada 22 Mei.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019