Surabaya (ANTARA) - Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia sepakat penerapan permohonan surat izin praktik (SIP) bagi para dokter spesialis di Kota Surabaya, Jawa Timur, sesuai dengan Permenkes 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Surabaya, Hermin, di Surabaya, Rabu, mengatakan sebenarnya semua organisasi pelayanan kesehatan seperti Persi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinkes dan Kemenkes sudah pernah bertemu untuk membahas Permenkes 56/2014.

"Proses sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali oleh Dinkes Surabaya," katanya.

Menurut dia, Permenkes 56/2014 merupakan produk hukum mengatur praktik dokter spesialis di rumah sakit yang harus ditaati. "Makanya, kami pastikan Persi akan tetap mentaati peratuan hukum yang ada itu," katanya.

Diketahui puluhan dokter spesialis di Kota Surabaya sebelumnya mengadu ke gedung DPRD Surabaya pada Senin (13/5) lantaran hingga saat ini SIP itu belum juga dikeluarkan oleh Dinkes Surabaya.

Direktur Rumah Sakit William Booth Surabaya, T.B. Rijanto mengatakan diakui atau tidak, permasalahan SIP hingga menjadi ramai seperti saat ini karena diawali oleh dua dokter spesialis yang bekerja di tempatnya. Dua dokter itu mengadu kepada DPRD Surabaya tentang SIP ini.

"Alasannya apa saya juga tidak tahu, tapi itu bergerak atas nama pribadi," kata T.B. Rijantonya.

Ia menambahkan, memang mendapatkan surat dari Dinkes untuk menaikkan tipe rumah sakitnya. Hingga akhirnya, berkali-kali melakukan koordinasi dengan dinkes dan saat ini pihak William Booth sudah berkomitmen untuk menaikkan tipenya.

"Selama kami koordinasi, kami pastikan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Surabaya tidak pernah punya keinginan untuk mempersulit surat izin praktik. Yang ada adalah beliau ingin menata semua rumah sakit di Surabaya," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita sebelumnya membantah telah mempersulit permohonan SIP bagi para dokter spesialis. "Saya jamin Dinkes Surabaya tidak akan mempersulit SIP asal sesuai aturan. Ini untuk keselamatan pasien, dokter serta rumah sakit juga," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini melakukan penataan dan mengatur seluruh rumah sakit di Kota Surabaya berdasarkan Permenkes 56/2014. Menurut dia, perizinan rumah sakit itu tidak hanya terkait sumber daya manusianya, tapi yang perlu diperhatikan juga adalah sarana dan prasarana, alat kesehatan, manajemen rumah sakit dan jenis layanan rumah sakit.

"Jadi, kita tidak bisa melihat hanya SIP saja yang dipermasalahkan, tapi semuanya juga harus diperhatikan, termasuk dokter dan tenaga kesehatan serta dokter spesialis, harus mengikuti kelas rumah sakitnya," katanya.

Ketua DPRD Surabaya Armudji meminta Dinkes Surabaya tidak mempersulit SIP para dokter spesialis dengan dalih Permenkes sehingga hal itu mengganggu layanan publik di rumah sakit.

"Jangan mempersulit administrasi yang terkait layanan terhadap masyarakat," katanya.

Baca juga: PERSI komitmen sukseskan JKN

Baca juga: PERSI evaluasi RS terkait pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan

 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019