Kami sebenarnya di asosiasi ingin membentuk working group perizinan...
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong agar terbentuk working group terkait perizinan di dalam asosiasi tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan izin sebagai penyelenggaran fintech pendanaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami sebenarnya di asosiasi ingin membentuk working group perizinan, agar kami bisa saling bertukar catatan sehingga membantu para anggota lainnya dalam mengurus proses perizinan ke OJK. Jadi kita saling berbagi catatan dan itu yang akan kita dorong di asosiasi," ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Jakarta, Kamis.

Adrian menjelaskan bahwa wacana working group  tersebut mirip dengan bimbingan belajar dalam membantu perusahaan fintech terkait proses perizinan usaha dari OJK.

AFPI menyambut baik keempat perusahaan fintech anggotanya yang mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara fintech pendanaan dari OJK  pada bulan ini.

Keempat anggota AFPI yang mendapatkan izin usaha penyelenggara fintech pendanaan dari OJK yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO).

Perizinan dari OJK diperoleh berdasarkan Surat Keputusan OJK pada Rabu 15 Mei 2019. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech pendanaan yang berstatus izin saat ini menjadi lima penyelenggara dengan Danamas sebagai pemegang status berizin yang pertama.

Terbitnya izin usaha kepada empat anggota AFPI terdaftar ini mengisyaratkan kepercayaan regulator terhadap kematangan penyelenggara fintech peer-to-peer lending (pendanaan) dalam menjalankan usaha secara transparan, otomatisasi dan memiliki kepedulian terhadap perlindungan konsumen.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan bahwa bagi para anggota AFPI lainnya yang masih berstatus terdaftar di OJK, perolehan izin usaha kepada empat penyelenggara ini menandakan kepastian bagi industri itu dalam hal perizinan dari OJK.

Selama patuh terhadap peraturan OJK dan kebijakan asosiasi serta melewati seluruh proses, menurut Tumbur, maka perizinan usaha sebagai penyelenggara fintech pendanaan akan diperoleh.

AFPI sendiri merupakan wadah bagi seluruh penyelenggara fintech pendanaan dan menjadi mitra strategis bagi OJK dalam menjalankan fungsi peraturan serta pengawasan para penyelenggara fintech pendanaan sesuai dengan penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019.
 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019