Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal (maskapai) harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari hari sejak ditetapkan keputusan menteri ini
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberi waktu dua hari kepada maskapai untuk menerapkan tarif batas atas berdasar aturan baru yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal (maskapai) harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari hari sejak ditetapkan keputusan menteri ini,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Polana mengatakan apabila maskapai tidak mematuhi maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan dan denda administratif.

Perubahan Keputusan Menteri dari KM 72/2019 itu berlaku pada kelas ekonomi untuk semua pesawat bermesin jet, seperti Boeing dan Airbus dan tidak berlaku untuk pesawat baling-baling atau propeller, seperti ATR-72.

Angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi, terdiri dari penerbangan dengan pelayanan penuh (full service), seperti Garuda Indonesia dan Batik Air, layanan menengah (medium service), seperti Nam Air dan Sriwijaya Air dan penerbangan berbiaya murah (LCC), seperti Lion Air, Citilink Indonesia dan AirAsia.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) di mana menugaskan kementerian Perhubungan untuk melakukan perubahan KM 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5) malam.

“Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019,” katanya.

Polana mengatakan penurunan TBA sebanyak 12 – 16 persen tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan, juga ketepatan penerbangan (On Time Performance) tetap menjadi prioritas.

Ia menjelaskan komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap Penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara.

“Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara,” ujar Polana.

Peningkatan OTP, dia menyebutkan, pada Januari – Maret 2019 tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan OTP rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.

“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif," katanya.

Terkait penurunan dasar tarif, lanjut Polana, tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain.

“Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah,” katanya.

Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan dan sewaktu waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Baca juga: Aturan penurunan tarif batas penerbangan mulai berlaku besok

Baca juga: Ini dampak jangka panjang penurunan tarif batas atas

Baca juga: Menhub akan terapkan tarif batas atas baru penerbangan dalam 7 hari


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019