Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengajukan kasasi atas vonis banding terdakwa korupsi kasus fee project dana rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok Muhir.

Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Kamis, menilai vonis 4 tahun penjara untuk Muhir belum setimpal dengan perbuatan hukum yang dilakukannya di tengah kondisi penanganan bencana gempa.

"Jadi, menurut kacamata penuntut umum, itu masih belum memenuhi rasa keadilan. Untuk itu, kami sudah putuskan untuk ajukan kasasi," kata Sumadana.

Selain itu, Kejari Mataram menilai bahwa alasan pemberatan hukum yang diuraikan dalam tuntutan jaksa tidak menjadi dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Mataram dalam mengeluarkan putusannya.

"Ini 'kan proyek perbaikan sekolah, gedung yang dipakai anak-anak sekolah. Kalau dari awal dikorupsi, kualitas proyek buruk, bisa membahayakan mereka. Jadi, harus dilihat dampak jangka panjangnya," ujarnya.

Begitu pula, dengan alasan yang sama dalam pengajuan bandingnya, yakni penerapan pasal putusan pengadilan tingkat pertama yang berbeda dengan tuntutan jaksa.

Dasar tuntutan itu sesuai dengan unsur pidana yang tertera dalam dakwaan pertama, yakni pembuktian terhadap Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalam vonis hukuman yang disampaikan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram Isnurul Syamsul Arif, menyatakan mantan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram yang merupakan politikus Golkar tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menyatakan terdakwa Muhir terbukti bersalah melanggar isi dakwaan ketiganya karena menerima hadiah berupa uang dari Sudenom, saksi yang terlibat dalam kasus ini ketika masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Uang yang diterima terdakwa Muhir dari saksi Sudenom sejumlah Rp31 juta. Dalam perinciannya, disebutkan bahwa uang tersebut diterima terdakwa Muhir ketika bertemu dengan saksi Sudenom di Rumah Makan Nada Taliwang sebesar Rp1 juta dan Rp30 juta di Rumah Makan Ncim Cakranegara.

Uang tersebut berkaitan dengan pengesahan anggaran Rp4,29 miliar untuk perbaikan fisik dan program rehabilitasi sekolah pascagempa di Kota Mataram, antara lain, 21 SD negeri, 5 SMP negeri, dan tiga PAUD/TK negeri.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019