Jakarta (ANTARA) - Ketepatan waktu penerbangan (OTP) merupakan salah satu pertimbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen.

“Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dia menyebutkan pada Januari – Maret 2019 tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan OTP rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.

Polana menjelaskan dengan meningkatkan OTP, maka meningkat pula efisiensi, seperti kebutuhan avtur di darat dan udara, biaya untuk kru serta pemeliharaan pesawat.

“Makin baik ketepatan waktu, efisiensi akan lebih baik, tent saja kebutuhan avtur di ‘ground’ dan udara berkurang. Kemudian ‘extra cost’ untuk kru berkurang, pemeliharaan akan berkurang,” katanya.

Meski demikian, menurut Polana, faktor terbesar adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Terkait penurunan dasar tarif, lanjut dia, tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain.

“Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah,” katanya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian, pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) di mana menugaskan kementerian Perhubungan untuk melakukan perubahan KM 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani tadi Rabu malam 15 Mei 2019

“Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019,” katanya.

Polana mengatakan penurunan TBA sebanyak 12 – 16 persen tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan, dan juga ketepatan penerbangan (On Time Performance) tetap menjadi prioritas.

“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif, katanya.

Maskapai diberi waktu dua hari setelah penerbitan aturan baru tersebut untuk melaksanakannya.

Apabila ditemukan tidak melaksanakan KM 106/2019, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan, pembekuan hingga denda administratif.

Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan dan sewaktu waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Baca juga: Tiket pesawat luar Jawa seharusnya turun 45 persen, gairahkan wisata

Baca juga: Kemenhub beri dua hari maskapai terapkan aturan baru tarif batas atas


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019