Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengajukan usulan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat guna dibahas untuk disahkan menjadi Perda.

Kabag Administrasi Hukum Pemkab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pengajuan enam Raperda tersebut sudah diajukan Januari 2019.

"Program pembahasan enam Raperda ini sudah kami ajukan pada Januari 2019 dan draf secara umumnya sudah ada, tinggal menunggu pembahasan awal di pihak dewan guna menentukan mana yang prioritas dan mana yang tidak," jelasnya.

Dari enam Raperda itu, kata dia, empat merupakan produk baru, sedangkan dua lagi terdiri satu pengganti dan satu lagi perubahan.

Padatnya jadwal anggota DPRD di daerah itu terutama mendekati pemilu serentak 17 April kemarin kata dia, berpengaruh terhadap pembahasan Raperda yang mereka ajukan sehingga sampai saat ini belum dibahas.

Dia berharap, enam Raperda itu dapat segera dibahas oleh anggota DPRD Rejang Lebong masa bhakti 2014-2019, karena jika menunggu pembahasan yang akan dilakukan oleh anggota DPRD periode 2019-2024, akan memakan waktu lama.

Enam Raperda itu antara lain Raperda Perencanaan Pembangunan Industri Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019-2039, Raperda Tentang Kepemudaan, Raperda Usaha Pariwisata dan Raperda Perlindungan Pohon di Tepi Jalan dan Fasilitas Umum milik Pemkab Rejang Lebong.

Sedangkan dua Raperda lainnya ialah Raperda Penggantian Perda No.22/2006. Selanjutnya Raperda Perubahan Perda No.32/2009, tentang retribusi IMB.

Baca juga: Pemkab Rejang Lebong gelar pasar murah
Baca juga: Partisipasi masyarakat pemilih Kabupaten Rejang Lebong capai 82 persen

 

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019