Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Dedi Prastyo mengatakan Polri akan mengkaji status DPO Irsanto Ongko menyusul amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan untuk mencabut status tersangka Irsanto.

"Saya akan sampaikan ke Bareskrim untuk mempelajari hal tersebut," kata Dedi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pihak Bareskrim akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan PN Jakarta Selatan tersebut.

"Tentu Bareskrim akan mengkaji," katanya.

Sebelumnya, pada hari Senin (13/5), Patra M. Zen, kuasa hukum Irsanto Ongko, mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta Polri mencabut status kliennya yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan ke luar negeri setelah Irsanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada tanggal 25 Februari.

Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 Ayat (1) dan (3) KUHP. Atas penetapan tersangka itu, Irsanto mengajukan gugatan praperadilan dan telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Patra M. Zen pun telah mengirimkan surat ke ​Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri​​​​​ agar status DPO dan pencekalan kliennya dicabut. Hal itu telah dilakukannya sebanyak dua kali pada tanggal 11 April 2019 dan 29 April 2019.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019