Jakarta (ANTARA) - Tim Densus 88 Polri menangkap sebanyak 68 pelaku tindak pidana terorisme dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2019 di beberapa wilayah di Indonesia.

"Polisi telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 68 orang pelaku tindak pidana terorisme," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ia merinci jumlah tersebut yakni empat orang ditangkap Januari 2019, satu orang ditangkap pada Februari, pada Maret ditangkap 20 tersangka, pada April ditangkap 14 tersangka dan pada Mei ditangkap 29 tersangka.

Para pelaku tersebut merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Dalam konpers tersebut, tersangka yang dihadirkan di hadapan media hanya beberapa orang saja karena para tersangka lainnya masih dikembangkan kasusnya guna menemukan tersangka lain.

"Hanya beberapa yang dihadirkan (di konpers) karena yang lain masih dalam tahap pengembangan (kasus), di-BAP," katanya.

Dari 68 tersangka tersebut, seorang diantaranya meledakkan diri saat hendak ditangkap di Sibolga, Sumatera Utara dan tujuh tersangka lainnya meninggal dunia setelah ditembak karena melawan petugas.

Para tersangka tersebut berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019