Jakarta (ANTARA) - KPK menyita 12 kendaraan dalam proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (Provinsi Kalimantan Selatan) nonaktif, Abdul Latif.

"Dalam proses penyidikan TPPU dengan tersangka ALA, Rabu dan Kamis kemarin, KPK menyita 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

Adapun 12 kendaraan tersebut terdiri dari lima unit kendaraan roda empat yang diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah.

"Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini," ucap Diansyah.

Selanjutnya, tujuh unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung. "12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Martapura," kata dia.
 
Latif merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU. Ia sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Diduga dia menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas di sana dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyek. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang dia terima setidak-tidaknya Rp23 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019