Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan melaporkan sumber dana merupakan kewajiban dari lembaga hitung cepat (quick count).

Hal tersebut diungkapkan Arief di Jakarta pada Jumat saat ditanya mengenai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebutkan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran serta pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat.

Bawaslu menyebut dari 37 lembaga survei, ada 22 yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi kepada KPU.

Arief mengatakan memang belum semua lembaga melaporkan sumber dananya namun kewajiban tersebut ada di tangan para lembaga tersebut.

"Mereka harusnya menyampaikan ke KPU tanpa perlu diminta, ada pasal yang menyatakan mereka harus melapor sumber dana ke KPU," kata dia.

Menurut dia, saat lembaga tersebut mendaftar maka KPU akan memeriksa sumber dana, metodologi dan badan hukumnya. Jika telah memenuhi syarat maka lembaga tersebut akan ditetapkan.

Dia mengatakan dari 43 lembaga yang mendaftar, haya 40 lembaga hitung cepat yang memenuhi persyaratan seleksi.

Arief menambahkan tidak semua lembaga yang terdaftar di KPU melakukan hitung cepat, namun bagi lembaga yang melakukan hitung cepat maka dalam 15 hari hasilnya harus disampaikan kepada KPU.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019