Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap otak sekaligus pelaku perampokan dan penganiayaan terhadap pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernama Hartono Sugimin, yaitu sopir pribadi korban yang berinisial S (43).

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisiris Besar Polisi (AKBP) Ade Ary di Jakarta, Sabtu, mengungkapkan S telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka merupakan sopir pribadi dari korban, pelaku berinisial S yang sudah bekerja selama empat tahun" ujar Ade.

Ade menyebut, S ditangkap saat pihak Kepolisian tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, S berada di lokasi sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, keterangan yang diberikan oleh sang sopir janggal dan mencurigakan, hingga saat diinterogasi, S akhirnya mengakui perbuatannya.

"Keterangannya atau alibinya tidak bisa dibuktikan sehingga kami periksa secara intensif hingga akhirnya yang bersangkutan mengaku," katanya.

Polisi kemudian menggeledah kediaman S yang berada di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dari tangan S, polisi menyita uang senilai Rp84 Juta.

"Dari penggeledahan itulah, uang hasil rampokan senilai 84 juta berhasil ditemukan," ujar Ade.

Ade menerangkan bahwa S telah merencanakan aksi perampokan tersebut dan telah menyiapkan berbagai persiapan mulai dari memotong kabel kamera CCTV dan menyembunyikan sebatang besi untuk memukul korban.

Tersangka juga leluasa melakukan aksinya karena telah paham rutinitas bosnya tersebut, yaitu penyetoran uang hasil penjualan selalu dilakukan antara pukul 20:00 WIB hingga 21:00 WIB.

"Tersangka sudah mengetahui korban setiap hari menerima setoran hasil penjualan BBM yang penerimaannya di rumahnya. Sebelumnya tersangka menempatkan sebatang besi disela tiang di rumah korban. Sebelum beraksi kamera CCTV sudah di potong sama tersangka," ujarnya.

Ade menambahkan besi tersebut digunakan S untuk memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Kemudian, tersangka membuang besi tersebut di sungai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

"Pelaku sempat memukul korban sebanyak 3 kali dan kemudian alat itu dibuang di sungai di daerah Tendean atau tepatnya di dekat Sekolah Tarakanita," ucap Ade.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukum penjara sembilan tahun.

Sebelumnya, pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinsial HS menjadi korban perampokan di Jalan Hang Tuah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kamis (16/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Uang senilai Rp70 juta raib digondol oleh pelaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, aksi perampokan tersebut terjadi seusai pegawai SPBU berinisial DP menyetor uang pada HS.

"DP menyerahkan uang hasil penjualan dari SPBU ke rumah HS menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah HS, ia memberikan uang hasil setoran melalui pintu kecil di gerbang rumah HS," ujarnya, Jumat (17/5).

Setelah menyetor, DP kembali ke SPBU untuk kembali bekerja. Namun tiba-tiba, DP diberi kabar tak sedap oleh sang bos yang baru saja mengalami perampokan.
Baca juga: Bos SPBU dirampok, puluhan juta rupiah raib

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019