Tetangga mencurigakan ini kok tidak pernah keluar ini kok tidak pernah kelihatan, sesuatu yang mencurigakan itu segera bertindak lapor RT..
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan pelaku kekerasan seksual terhadap enam orang korban di Provinsi Sulawesi Tenggara harus ditindak dengan tegas

"Apapun juga siapa yang melanggar Undang-undang Perlindungan Anak mohon bisa ditindak dengan tegas jadi jangan sampai ada kesan kebal hukum," kata dia di sela-sela acara acara Gembira Bareng Anak Yatim di Ramadhan (Gebyar) 2019 di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sulawesi Tenggara menyebutkan enam orang korban kekerasan anak yang diduga dilakukan tersangka AP (mantan prajurit TNI) sedang dalam proses penyidikan Kepolisian untuk diajukan ke pengadilan pidana umum.

Kondisi kesehatan dan rasa trauma enam anak warga Provinsi Sulawesi Tenggara korban kekerasan seksual dengan tersangka AP, sudah berangsur pulih dan pendampingan dari psikolog terus dilakukan.

Seto menambahkan penindakan tegas akan menjadi pembelajaran kepada masyarakat bahwa anak-anak harus dilindungi, dan segala macam kekerasan tidak ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ia mengharapkan anak-anak dapat bersikap komunikatif dengan orang tua, lembaga perlindungan anak, polisi, jika mengalami pelecehan atau kekerasan seksual.

Dia mengatakan perlu penguatan perlindungan anak-anak di semua unit yang bersentuhan dengan kehidupan anak seperti orang tua, pendidik dan masyarakat di lingkungan tempat tinggal anak.

Ketika melihat atau mencurigai keberadaan orang asing atau tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual, maka segera ditindaklanjuti ataupun dilaporkan kepada pihak berwenang atau ketua rukun tangga atau rukun warga.

"Tetangga mencurigakan ini kok tidak pernah keluar ini kok tidak pernah kelihatan suatu mencurigakan itu segera bertindak lapor RT, satuan tugas (Seksi Perlindungan Anak di tingkat rukun tetangga), lapor ke polsek, polres terdekat," jelasnya.

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019