Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian mengingatkan pelaku industri tidak melanggar hukum dalam menjalankan bisnisnya serta memberikan nilai tambah kepada masyarakat sekitar untuk meminimalisasi terjadinya konflik.

"Kewajiban Polri memberikan bantuan keamanan fisik dan penegakan hukum gangguan di industri, tetapi tolong catat supaya industri yang ada dan berinvestasi memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar dan tidak melakukan pelanggaran hukum," ujar Kapolri dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau "Memorandum of Understanding" (MoU) di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin.

Seringkali pelaku industri disebutnya bermasalah dengan masyarakat lokal, ia mencontohkan yang terjadi di Bandung, saat industri tekstil didorong swasembada, limbahnya dibuang di Kali Citarum sehingga menyebabkan kerusakan di daerah aliran sungai Citarum.

Selain itu, kasus lain yang terjadi adalah impor bahan ilegal dengan alasan lebih murah sehingga menjatuhkan industri lokal.

Ia menekankan pentingnya semua pihak saling memahami dan membangun suasana yang menguntungkan untuk pelaku industri, pemerintah serta masyarakat.

"Polri berusaha membangun dan membuat sistem keamanan pengamankan semua pihak sehingga pada equilibrium itu menguntungkan investor, industri bisa berkembang, rakyat menikmati, pemerintah diuntungkan dengan adanya industri," tutur Kapolri.

Sementara dalam membantu sektor industri berkembang, dikatakannya Polri melakukan komunikasi dengan masyarakat lokal agar tidak terjadi konflik, menggelar kegiatan teritorial bimbingan masyarakat di desa-desa serta melakukan pengamanan objek vital bidang industri.

Ada pun kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari "MoU" sebelumnya antara Kemenperin dengan Polri tentang Penyelenggaraan Pengamanan Obyek Vital Nasional Bidang Industri yang habis masa berlakunya pada 28 Agustus 2018.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, pemanfataan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019