Pemerintah memang memiliki kebijakan untuk memberikan peran yang lebih besar kepada konsultan kualifikasi kecil
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memiliki kebijakan untuk memberikan peran lebih besar kepada konsultan kualifikasi kecil agar bisa memiliki peran banyak dalam pembangunan di daerah.

"Tentang segmentasi pasar, Pemerintah memang memiliki kebijakan untuk memberikan peran yang lebih besar kepada konsultan kualifikasi kecil," kata Direktur Bina Penyelenggara Konstruksi, Ditjen Bina Kontruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Putut Marhayadi dalam siaran pers DPP INKINDO DKI yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan terkait DPP INKINDO DKI Jakarta menyelenggarakan Diskusi Panel Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, di Jakarta Design Center (JDC).

Lingkup pengaturan Permen No 07/2019 diatur dalam Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 4, sehingga Pemen No 07/2019 juga menjadi acuan pada proses tender dan seleksi untuk proyek yang didanai oleh APBN dan APBD.

Dikatakan, sesuai data INKINDO perusahaan konsultan kualifikasi kecil jumlahnya sekitar 79 persen. Sehingga nilai segmentasi pasar untuk kualifikasi kecil perlu dinaikkan, yaitu dari maksimal Rp750 juta menjadi maksimal Rp1 miliar.

Sementara kualifikasi menengah di atas Rp1 miliar hingga Rp2,5 miliar, sedangkan kualifikasi besar lebih Rp2,5 miliar.

Menyinggung mengenai kerja sama operasi (KSO), dia menilai hal itu merupakan upaya agar bisa transfer pengetahuan. Jadi KSO antara kualifikasi kecil dengan kecil tidak boleh, harus KSO kecil dengan menengah.

"Dengan demikian, konsultan kualifikasi kecil yang belum memiliki pengalaman bisa berpeluang untuk mendapatkan pengalaman," katanya.

Mengenai pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang /Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda, mengatakan pihaknya harus terpenuhi syarat-syarat kerjanya mengingat kinerjanya harus diaudit BPK.

Menurut Blessmiyanda, aturan-aturan Kementerian PUPR pasti diikuti oleh BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, tetapi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum tentu mengikuti karena kompetensinya.

"Tender di Pemprov DKI bukan primadona. Kita mulai menggunakan sistem katalog. Misalnya untuk pekerjaan pemeliharaan yang juga sifatnya standar cukup dengan sistem katalog. Sekarang ada katalog trotoar, hotmix, beton,”jelasnya.

Baca juga: Praktisi : Konsultan kecil di daerah layak diproteksi
Baca juga: Praktisi: Indonesia kini darurat konsultan

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019