22 Mei boleh (demo) sampai pada titik-titik tertentu, tapi jangan sampai anarkis
Jakarta (ANTARA) - Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan yang juga merupakan Menko Kemaritiman mengatakan bahwa aksi massa 22 Mei 2019 berupa demonstrasi diperbolehkan selama taat pada peraturan yang berlaku dan tidak anarkis.

"22 Mei boleh (demo) sampai pada titik-titik tertentu, tapi jangan sampai anarkis," kata Luhut dalam konferensi pers di jakarta, Senin.

Dia menegaskan pemerintah sangat menghormati hak konstitusional setiap individu. Namun, dia mengatakan hak konstitusional memiliki batasan tertentu.

"Ada batas gerak majunya. Kalau kau sudah melanggar undang-undang, Presiden sudah menginstruksikan agar diambil langkah terukur. Artinya anda harus tanggung jawab jika anda melanggar undang-undang," tegas Luhut.

Dia menegaskan ada anggapan bahwa pemerintah menakut-nakuti masyarakat agar tidak melakukan demonstrasi, dengan kabar penangkapan sejumlah teroris yang ditengarai akan melakukan peledakan dalam aksi massa 22 Mei 2019.

Dia menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan peringatan kepada masyarakat manakala pemerintah memeroleh informasi terkait aksi atau tindakan kelompok yang mungkin membahayakan publik.

Lebih jauh Luhut mengatakan sejatinya ketidakpuasan terhadap hasil pemilu dapat disampaikan melalui jalur konstitusional yakni Bawaslu. Dia mengatakan Bawaslu bekerja profesional memeriksa setiap laporan dan aduan yang masuk.

"Saya juga dipanggil Bawaslu dua kali saya datang dan pemeriksaan sangat proper. Makanya saya bilang, adukan saja ke Bawaslu, itu baru taat undang-undang," ucap Luhut.

Adapun terkait gejolak ekonomi yang muncul akibat isu aksi massa 22 Mei 2019, Luhut mengibaratkannya seperti sebuah turbulensi dalam perjalanan pesawat terbang.

Menurut Luhut turbulensi ekonomi hanya berlangsung sejenak dan akan kembali pulih pada Bulan Juni.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019